Beranda Berita Utama 4336 Pelanggar Lalin Terjaring Operasi Patuh Samrat 2016

4336 Pelanggar Lalin Terjaring Operasi Patuh Samrat 2016

345
0
Tempo 90 Menit 35 Pelanggar Lalin Terjaring
AKP Romel Pontoh SIP, Kasat Lantas Polres Bolmong.

KOTAMOBAGU, KC – Tak kurang dari 4336, pelanggar lalulintas berhasil dijaring selama Operasi Patuh Samrat 2016, yang dilaksanakan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bolmong.

Kepala Satlantas Polres Bolmong, AKP Romel Pontoh SIP, menjelaskan Operasi patuh Samrat 2016, digelar sejak 13 September dan telah berakhir, Senin 12 Oktober lalu, ini berhasil menjaring sekitar 72 Aparatur Sipil Negara (ASN) dari total pelanggar lalulintas 4336.

“Penilaian kami dilapangan, masih banyak tidak mematuhi rambu lalulintas itu terbukti sesuai hasil Operasi Patuh Samrat di Bolmong Raya, selama satu bulan digelar,” kata Romel Pontoh, Jumat (14/10/2016).

Lanjutnya, setelah berakhirnya operasi patuh samrat ini, akan dilanjutkan dengan operasi rutin, yang nantinya akan dilakukan oleh Satlantas Polres Bolmong.

“Kepada pelanggar lalulintas dalam operasi patuh samrat, pihak personil Satlantas Polres Bolmong, langsung memberi teguran berupa penilangan. Karena operasi ini masuk dalam laporan data pelanggaran Lalulintas khusus Opresi Patuh Samrat 2016,” tuturnya.

Dia menjelaskan ada sejumlah kendaraan baik roda dua hingga roda empat terjaring dalam operasi tersebut. Bahkan kata Romel, seluruh pemilik pengendara jangan berfikir operasi patuh samrat telah berakhir, dan tidak melengkapi surat kendaraan, ketika mengendarai di jalan.

“Ingat, Satlantas tidak akan berhenti untuk melakukan operasi dan ditindaklanjuti dengan penilangan bagi penggendara yang suka melanggar aturan lalulintas,” tegasnya.

Olehnya, kata Romel, pihak Satlantas Polres Bolmong, mengimbau, kepada seluruh pengguna kendaraan untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas sebagai mana yang diatur.

“Sebelum kita berpergian dengan menggunakan kendaraan, sebaiknya periksa dahulu kelengkapan surat kendaraan. Demikian pula pengemudinya wajib mengantongi kartu SIM,” tutupnya.

(mattox)

 

Data Hasil Operasi Patuh Samrat 2016:

-Jenis Pelanggar  Roda Dua (Motor), Pelanggaran Helm   139 kasus, Rambu Larang Putar  7 kasus, Surat Surat 533 kasus, Kelengkapan Kendaraan 50 kasus.

-Pelanggar  Roda Empat (Mobil), diantaranya Sabuk Pengaman Keselamatan 152 kasus, Rambu Marka 1 kasus, Rambu Larang Putar  4 kasus, Muatan (Over Loading) 28 kasus.

-Surat Surat 141 kasus, Kelengkapan Kendaraan 29 kasus
Jumlah keseluruan dari perkara diatas 1084.

-Barang bukti yang disita (GAR) diantaranya, SIM 318 kartu, STNK 586 lembar, Kendaraan 180 Unit
Jumlah 1084.

-Kendaraan yang terlibat Pelanggaran, diantaranya: Sepeda Motor 729 Unit, Mobil Penumpang 202 Unit
Mobil Bus 0 (Tidak ada), Mobil Barang 153 Unit
Kendaraan Khusus 0 (Tidak ada) Jumlah 1084.

-Pekerjaan Pelaku Pelanggaran, diantaranya: Pegawai Negeri Sipil 72 orang, Karyawan/Swasta 888 Orang, Pelajar/Mahasiswa 124 orang, Pengemudi 0 (Tidak ada)
TNI 0 (Tidak ada) Polri 0 (Tidak Ada) Jumlah 1084. Total keseluruhan pelanggaran Lalulintas selama operasi patuh samrat terdapat 4.336 pelanggar.

Sumber: Satlantas Polres Bolmong

 

Artikulli paraprakDiduga Pihak PT Praja Ghupta Tutupi Kematian Ronny Tinungki
Artikulli tjetërTerkait Penyerobotan Lahan HGU di Tiberias, Abner Cs Dipolisikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.