
BOLMONG, KC – Tak kurang dari 247 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong), secara resmi dialihkan statusnya menjadi PNS 100 persen.
Penjabat (Pj) Bupati Bolmong, Adrianus Nixon Watung SH, Selasa (18/10/2016), bertempat diruang rapat Asisten Administrasi Umum Setda, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) atas pengalihan status 247 CPNS, yang diangkat dari tenaga honorer maupun formasi umum tahun 2014, menjadi PNS.
“PNS atau ASN, sebagai unsur utama sumber daya aparatur negara, mempunyai peranan yang sangat menentukan bagi keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan,” kata Nixon Watung, mengawali sambutannya.
Lanjutnya, figur seorang PNS, hendaknya mampu memainkan peranan tersebut. “Bagi mereka yang memiliki kompetensi, serta tercermin dari sikap dan perilakunya dengan penuh kesetiaan juga ketaatan kepada negara,” tutur Watung.
Demikian pula, seorang PNS harus memiliki moral dan bermental teguh, profesional dan sadar akan tanggung jawabnya masing-masing. “Sebagai pelayan masyarakat kita harus mampu memposisikan diri, sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa,” ujar Watung.
Lebih lanjut Nixon Watung, menyampaikan tuntutan perbaikan birokrasi dan manajemen pemerintahan saat ini, berbanding lurus dengan kemajuan suatu daerah. “Hal tersebut dapat diartikan bahwa semakin maju suatu daerah, maka semakin tinggi pula tuntutan akan perbaikan kualitas pelayanan publik, dari organisasi pemerintah,” ujarnya.
Untuk itu kepada PNS didalamnya sebagai unsur aparatur negara, harus mampu menyikapi fenomena tersebut, dengan selalu berusaha meningkatkan kualitas dan kapasitas diri, dalam menjalankan tugas serta memberikan pelayanan publik.
“Seorang PNS yang baik, harus selalu siap menghadapi perubahan zaman, serta tuntutan perbaikan birokrasi dan pelayanan publik. Makanya terjadilah pengangkatan dari CPNS diangkat menjadi PNS, tidak diberikan secara otomatis.
“Namun harus ditempuh dengan kerja keras, disiplin yang tinggi serta memenuhi syarat pengangkatan menjadi PNS, yang sesuai dengan undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN),” ungkapnya.
Nixon Watung juga mengajak kepada 247 agar dapat mengedepankan disiplin dalam tugas sehari-hari dengan memahami konsep kerja yang baik, sehingga akan tercipta PNS profesional dan berkarakter, dan mampu melaksanakan tugas serta perannya sebagai ujung tombak dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan bagi masyarakat.
“Gunanya terwujudnya pemerintahan yang baik, berwibawa dan bersih,” ucapnya.
Diketahui dari jumlah 247 terdiri atas golongan III (tiga) 108 orang, golongan II (dua) 133 orang, golongan I (satu) 6 orang.
(jumrin potabuga)