Beranda Berita Utama Waspada Cybercrime Akun Jejaring Sosial Provokatif

Waspada Cybercrime Akun Jejaring Sosial Provokatif

380
0
Waspada Cybercrime Akun Jejaring Sosial Provokatif
AKBP William Simajuntak SIK SH MH, Kapolres Bolmong.


Kapolres: Keberatan Silahkan Laporkan 

KOTAMOBAGU – Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Bolaang Mongondow (Bolmong), AKBP William A Simajuntak SIK SH MH, mengajak kepada seluruh warga di wilayah hukum Bolaang Mongondow Raya (BMR), untuk waspada terhadap cybercrime, yang merupakan bentuk kejahatan terjadi melalui Media Sosial (Medsos) atau akun jejaring sosial lainnya, dengan kecanggihan Informasi Teknologi (IT) saat ini.

“Jika ada yang keberakan silahkan laporkan ke kami. Kami siap melayaninya,” ungkap Kapolres AKBP William Simajuntak.

Dikatakannya, dengan kecanggihan internet  atau dunia maya, tidak terkecuali sejumlah akun di jejaring sosial yang diduga menyembunyikan identitas jelas, saat ini kian gentayangan. “Terlebih menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bolmong 2017, dengan membuat pernyataan provokatif dan serta menyudutkan kalangan tertentu,” ujarnya.

Lanjutnya, pihak Polres Bolmong, selaku penanggungjawab keamanan di wilayah hukum BMR ini, melalui tim saat ini memantau perkembangan aktifitas jejaring sosial dan bentuknya. “Ini perlu diwaspadai karena dapat mengganggu kenyamanan, Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas),” tuturnya.

Olehnya, menyikapi akan tersebut, AKBP William Simajuntak, meng imbau agar tak ada oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, lalu dengan sengaja menghembuskan isu-isu provokatif, yang dampaknya  bisa mengganggu stabilitas keamanan daerah, mulai dari melalui media sosial maupun sarana lainnya.

“Sebab, kami tidak tanggung-tanggung untuk melakukan tindakan tegas,” tandas Kapolres William, kepada kotamobaguonline.com, Kamis (29/09/2016).
Ditanya soal pengungkapan sejumlah akun yang diduga identitas sengaja disembunyikan alias akun palsu agar dengan leluasa menyebarkan informasi semau pemiliknya, Kapolres William menjelaskan, Polri memiliki alat canggih untuk bisa melacaknya.

“Kami (Polri, red), bukannya melarang hak setiap orang untuk mengungkapkan pendapat. Tetapi kebebasan berpendapat itu, harus dilandasi dengan aturan.
Iya, kita bisa lacak siap pemilik akun palsu. Alatnya ada di Mabes (Marks Besar, red) Polri. Tentu jika dibutuhkan dalam proses hukum UUD ITE, bisa kita lakukan,” tegasnya.

Dalam kesempatan ini, Kapolres Willaiam Simajuntak, meminta agar masyarakat jangan mudah terprovokasi dengan hal-hal dapat merusak tatanan kerukunan masyarakat yang telah terjalin baik selama ini.

“Mari kita jaga selalu daerah yang sama-sama kita cintai ini, agar selalu aman damai dan tentram. Jika ada persoalan melanggar hukum, maka silakan laporkan, pasti akan kita proses sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Sebab, negara kita adalah negara hukum, maka siapapun dia yang melanggar hukum, akan ditindak tegas,” paparnya.

(mattox)

Artikulli paraprakPAC GP Ansor Bolangitang Timur Gelar Seminar Pemuda
Artikulli tjetërPasokan Listrik Jadi Momok Pemindahan RSUD DB ke Lolak

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.