Beranda Berita Utama Penjual Barang Kadaluarsa Terancam Sanksi Pidana

Penjual Barang Kadaluarsa Terancam Sanksi Pidana

1213
2

BOLMONG – Sanksi pidana dan denda kepada pedagang yang menjual barang kadaluarsa. Ini mengacu pada dasar hukum terkait Undang-Undang nomor: 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Demikian ditegaskan Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Adrianus Nixon Watung SH, melalui kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Ir Georga D Tanor, kepada kotamobaguonline.com, Sabtu (24/09/2016).

akan memberikan sanksi kepada para penjaul barang kadarluarsa.

“Kalau ditemukan ada pedagang sengaja menjual barang kadaluarsa, silakan dilaporkan ke Disperindag. Dan sudah tentu akan kami tindak lanjuti,” tegas Tanor.

Lanjutnya, setiap saat pihak Disperindag bersama tim terkait memantau aktifitas jual beli termasuk barang yang layak diperjual belikan. “Namun karena jumlahnya sangat banyak, kami juga butuh bantuan warga untuk dapat bersama pemerintah melakukan pengawasan,” tuturnya.

Dijelaskan Tanor, setiap barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen, apabila telah kadaluarsa, sudah tentu akan menimbulkan keresahan kepada konsumen selaku pemakai.

“Kami akan memberikan sanksi bagi pedagang yang menjual barang yang sudah kadarluarasa,” ucapnya. Menurutnya pada pasal 1 angka 4 UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

“Berkaitan dengan kadaluarsanya suatu barang, salah satu perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha, khususnya terkait produksi dan perdagangan barang/jasa, menurut Pasal 8 ayat (1) huruf g UU Perlindungan Konsumen, sangat jelas sanksinya,” ujarnya.

Bahkan kata Tanor, ancaman pidana bagi pelaku usaha yang melanggar larangan tersebut berdasarkan Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen, adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

“Bukan Cuma itu saja cantolan hukumnya, selain ancaman pidana di atas, terhadap pelaku usaha dapat dijatuhkan hukuman tambahan, berupa Pasal 63 UU Perlindungan Konsumen, Apabila barang tersebut telah dicantumkan tanggal kadaluarsanya namun telah melewati jangka waktu dan masih diperjualbelikan, maka penggunaan atau pemanfaatan barang tersebut sudah tidak baik dan tidak layak dikonsumsi. “Terkait dengan kondisi barang yang tidak layak untuk dikonsumsi ini, sebagai konsumen, memiliki hak atas kenyamanan, kemanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang, itu diatur dalam pasal 4 huruf a UU Perlindungan Konsumen.

“Nah ini semua mata rantai perlindungan konsumen. Maka pedagang diimbau jangan menjual barang dagangannya telah kadaluarsa,” tutupnya.

(jumrin potabuga)

 

Artikulli paraprakKPU Tutup Proses Pendaftaran Calon
Artikulli tjetërSepekan 188 Ranmor Terjaring Operasi Patuh Samrat

2 KOMENTAR

  1. Tetangga sy jual indomi kadaluarsa di tegor katanya dari sananya ….terus siapa yg harus di tuntut??? Mohon masukanya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.