BOLTIM – Langkah tegas Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), untuk memberikan sanksi berupa penyegelan tempat usaha yang telah beroperasi namun belum mengantongi izin.
Ancaman penyegelan tempat usaha ini, dilontarkan oleh Kepala Bidang Pengawasan, Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Pemkab Boltim, Abdul Muhdar Mokoagow, kepada kotamobaguonline.com, Jumat (16/09/2016).
“Jika tak ada halangan pecan depan, kami bersama tim terkait akan turun kepalangan guna melakukan penertiban, kepada pelaku usaha yang terkesan kumabal,” tegas Muhdar Mokoagow.
Ditegaskannya, tindakan ini akan dilakukan berdasrkan hasil rapat Tim BPMPTSP. “Ya, bagi pelaku usaha yang belum memperpanjang izin usahanya bahkan pelaku usaha baru, sebaiknya dengan arif dan bijaksana untuk sesegara mungkin melakukan pengurusan izinnya. Terlebih kita selaku warga Negara yang baik taat akan hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Dijelasnya, dalam kegiatan tersebut pelaku usaha bisa mengurusi izin secara langsung kepada pihak petugas. “Jadi saat kita turun, apabila ada pemilik usaha yang meperpanjang atau mengurus izin, namun belum sempat mendatangi kantor kami, maka aka nada pelayanan langsung ditempat,” ujarnya.
Sementara itu, bagi pemilik usaha yang tidak mengindahkan imbauan, bisa dikenakan sanksi tegas. “Sebab imbauan melalui surat sudah beberapa kali dilayangkan kepada pelaku usaha. Sehingga yang tidak patuh tentu usaha yang bersangkutan tidak bisa dioperasikan atau kita segel,” tegasnya.
Lanjutnya, penertiban terhadap pelaku usaha terus dilakukan hingga Oktober mendatang. “Kita berpacu agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa meningkat,” ucapnya.
disatu sisi, dia telah mengantongi sejumlah pelaku usaha yang belum memperpanjang izin dan belum mengurus izin usaha. “Yang belum memperpanjang izin usaha jumlahnya hampir 100 tempat usaha dan yang tidak sama sekali memiliki izin, juga berjumlah hampir 100 tempat usaha,” bebernya.
(tr-07)