BOLMONG – Rancanhan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), tahun anggaran 2016, akhirnya di tetapkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), menjadi Peraturan Daerah (Perda), Jumat (29/09/2016), sekira pukul 23.30 WITA, melalui rapat paripurna.
Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling SE MM, didampingi dua Wakil Ketua, Kamran Moktar dan Hi Abdul Kadir Mangkat SE, diawali dengan penyampaian pandangan akhir melalui masing-nasing juru bicara 6 Fraksi DPRD Bolmong.
Ditakehui dari masing-masing juru bicara menyampaikan persetujuan terhadap Ranperda APBDP untuk ditetapkan menjadi Perda, dengan beberapa catatan.
Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Bolmong, Adrianus Nixon Watung SH, dalam sambutannya, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh anggota dan piminan DPRD Bolmong.
“Atas semua perhatian dan bantuannya, sehingga Raperda ini dapat disetujui menjadi Perda dan saya ucapkan terima kasih,” kata Bupati Nixon Watung.
Hadir pada kegiatan tersebut, Sekda Bolmong Drs Ashari Sugeha, Assisten dan seluruh kepala SKPD, Camat serta Sangadi/Lurah.
(jumrin potabuga)