Beranda Berita Utama Lidik Krimsus Pertanyakan IPPKH PT JRBM

Lidik Krimsus Pertanyakan IPPKH PT JRBM

460
0
Lidik Krimsus Pertanyakan IPPKH PT JRBM
Wasekjen Lidik Krimsus RI, Ali Imran Aduka

BOLMONG – Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) terkait penanaman dalam rangka rehabilitasi di Daerah Aliran Sungai, oleh perusahaan pertambangan emas PT J Resources Bolmong Mining (JRBM), di pertanyakan pertanggungjawabnya oleh Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Lidik Krimsus RI, Ali Imran Aduka. Dimana  selang 5 tahun ini, diduga  tak kunjung jelas pelaksanaannya oleh perusahaan pertambangan tersebut.

Menurut Ali Imran Aduka, sebagaimana keputusan Kemenhut Nomor: SK.649/Menhut-II Tanggal 20 November 2012 – IPPKH pada Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan peraturan Kemenhut Nomor 63/Menhut-II Tanggal 5 September 2011 tentang pedoman penanaman bagi pemegang IPPKH, wajib melakukan rehabilitasi kembali sebelum berakhirnya masa waktu jatuh tempo yang tercantum dalam IPPKH sesuai rujukan Kepmenhut tersebut.

“Ada apa pihak perusahan belum melaksanakan itu, sebab dari data yang  kami dapat, bilamana menjadi kewajiban oleh pihak perusahan ketika memegang IPPKH,  dalam tempo 5 tahun berjalan, harus melaksanakan  rehabilitasi kembali  DAS seluas 622 Haktare (Ha) selang 5 tahun, sebelum ijin tersebut di perpanjang kembali,” tanya Aduka, Kamis (08/09/2016).

Ditegaskannya, persoalan ini pihak lembaganya akan melaporkan secepatnya ke Dirjen BPDAS Pusat atas kelalaian pihak perushaan yang belum melaksanakan kewajiban, dimana telah menjadi ketentuan dasar pelaksanaan  terkait rehabilitasi IPPKH oleh PT JRBM.

“Ini bentuk pelanggaran yang harus diseriusi atas ketidak jelasan rehabilitasi kawasan hutan, diketahui sudah menjadi kewajiban perusahan sesuai IPPKH, dengan demikian masalah ini akan kami bawah ke proses hukum bila tak dilaksanakan terhitung  sejak IPPKH di keluarkan tahun 2012  sampai dengan tahun  2017,” tegasnya.

Upaya konfirmasi kepada managemen PT JRBM melalui Manager Eksternal, Adi Prasetio, meski via selulernya nomor 081184xxxx, meski ada nada sambung namun yang bersangkutan tak menggubrisnya. Pun via Short Masangger Service (SMS) tak ada jawabannya.

(matt nasaru)

Artikulli paraprakDugaan Aroma Pungli Merebak di BPN Kotamobagu
Artikulli tjetërPaslon Yasti-Yanny Kian Pasti Maju di Pemilukada Bolmong

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.