BOLMONG – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Fahmi Gz Gobel, menegaskan pihaknya siap memproses bila ada gugatan masuk terkait hutang piutang.
“Sebagaimana aturan, kami akan selektif dalam melakukan verifikasi berkas bakal Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati, yang telah mendaftar di KPU,” tegas Fahmi, Jumat (23/09/2016) tadi malam, kepada sejumlah wartawan.
Menurut Fahmi Ghazali Gobel, jika ada gugatan terkait hutang piutang, maka akan diproses. “Kalau ada gugatan terkait hutang piutang yang masuk ke KPU, maka kami akan proses tentu dengan melihat bukti buktinya,” terangnya.
Diketahui kata Fahmi, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 9 tahun 2016 tentang perubahan ketiga atas peraturan komisi pemilihan umum nomor 9 tahun 2015, tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan/atau walikota dan wakil walikota, pasal 4 huruf j disebutkan, tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya, yang merugikan keuangan negara.
“Sedangkan pada huruf k, disebutkan, tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Itu bunyi aturannya,” jelasnya.
(matt nasaru)