BOLMONG – Pentingnya pendapingan hukum dalam pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukda) Bupati dan Wakil Bupati 2017, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow, melaksanakan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Selasa (06/09/2016), di Aula Kejari Kotamobagu.
MoU KPU dengan Kejari Kotamobagu, sebelumnya diawali dengan Rapat Kerja (Raker), yang dilaksanakan di Aula Kejari, dengan penyampaian materi dari Kajari Kotamobagu, Dasplin SH MH, yang ada kaitannya dengan masalah Hukum.
Kajari Kotamobagu, Dasplin SH MH, mengatakan pihaknya tentu saja bisa mendampingi KPU sebagai pengacara negara, namun demikian jika KPU yang melakukan pelanggaran Hukum, maka Kejari pun akan masuk ke persoalan tersebut.
“KPU sebagai lembaga negara, juga mendapatkan pendampingan pengacara negara, namun demikian jika nanti KPU justru juga melakukan pelanggaran hukum, maka kami juga bisa melakukan penuntutan,” tegas Dasplin.
Ketua KPU Fahmi Ghazali Gobel, pada kesempatannya mengatakan, pendampingan pengacara negara kepada KPU tentu saja sangat penting.
“KPU Bolmong sangat berharap semua tahapan Pilkada 2017, bisa didampingi Kejaksaan, sehingga ada koridor-koridor hukum yang harus dijalani berdasarkan aturan yang berlaku,” tutur Fahmi.
Diketahui, rapat kerja tersebut diakhiri dengan panandatanganan MoU kedua pihak. Dari KPU langsung diwakili oleh Fahmi Gz Gobel, sementara pihak Kejaksaan oleh Kajari Kotamobagu.
(enri tanjung)