BOLMONG – Dalam rangka memaksimalkan kinerja dan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN), lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), maka jam kerja akan diubah.
Kepala Bagian Humas sekaligus juru bicara pemerintah, Rafia Dilapanga SPd, mengatakan perubahan jam kerja tersebut, berdasarkan surat edaran Bupati Bolmong yang dikeluarkan Badan Kepegawaian daerah (BKD).
“Dengan dikeluarkanya surat edaran terbaru tentang perubahan jam kerja di lingkup pemkab bolmong maka secara otomatis ASN wajib menyesuaikan dengan ketentuan tersebut,” kata Rafia Dilapanga.
Lajutnya, sesuai edaran tersebut setiap ASN yang berhalangan hadir setiap hari kerja, wajib melampirkan surat keterangan, baik keterlambatan masuk kantor, cepat pulang, cuti, izin, sakit, tugas luar.
Dia juga menambahkan, tata cara penjatuhan hukuman disipilin bagi ASN, baik berupa pemanggilan, pemeriksaaan, penjatuhan sanksi hukuman disiplin mengacu pada Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (Perka BKN) Nomor 21 Tahun 2010 tentang ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Edaran ini dilakukan secara berjenjang di setiap unit kerja masing-masing ASN, dan menjadi tanggung jawab pimpinan SKPD serta wajib melaporkan penjatuhan hukuman kepada instansi teknis Badan kepegawaian daerah,” terangnya.
Olehnya Rafiah, berharap seluruh ASN lingkup Pemkab Bolmong, untuk dapat mematuhi ketentuan edaran terbaru tetang perubahan jam kerja tersebut.
(Jumrin/hmsbm)
Tabel jam kerja:
Hari Senin s/d Kamis | Jam Masuk : 07. 30 Wita
|
Jam Pulang : 16.00 Wita |
Jam Istirahat : 12. 00 s/d 12.30 Wita
|
||
Hari Jumat | Masuk : 06.00 Wita | Jam Pulang : 11. 30 Wita |
Cat Hari Jumat :
Pakaian Olahraga Jam : 06.00 s/d 08.00 Wita Pakaian Batik : Jam 08.00 s/d 11.30 Wita |
(Sumber : Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bolmong)