Beranda Berita Utama Dugaan Aroma Pungli Merebak di BPN Kotamobagu

Dugaan Aroma Pungli Merebak di BPN Kotamobagu

323
0
Dugaan Aroma Pungli Merebak di BPN Kotamobagu
kantor-bpn-kota-kotamobagu

KOTAMOBAGU – Menyusul adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) yeng terjadi di Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Kotamobagu, dengan menyebutkan nominal biaya dalam pengurusan adminstrasi untuk ahli waris di patok harga sebesar Rp1,5 juta, sementara untuk pajak sebesar Rp1,2 juta, biaya balik nama Rp1,5 juta, biaya Pemisahan Rp1,5 juta serta biaya PPHTB sebesar Rp1,5 juta.

Menurut Ketua Lembaga Pemantau Kinerja Eksekutif dan Legislatif Reformasi (LPKELR), Efendy Abdul Kadir, menilai kejadian  kesemuanya ini sangat bertentangan dengan aturan yang diundangkan melalui Peraturan Pemerintah (PP)  Nomor 128 Tahun 2015 tentang jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Ini patut di telusuri oleh aparat hukum terkait. sebab di kantor BPN Kotamobagu, telah terjadi unsur dugaan korupsi, sebab mereka telah mengangkangi aturan,” tegasnya.

Disatu sisi, kata Kadir, pihak Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ART/BPN) memberlakukan skema pengurusan sertifikat bagi perseorangan atau perusahaan melalui loket-loket BPN untuk penerbitan sertifikat lebih mudah dengan besaran biaya layanan yang telah di atur dalam Peraturan Pemerintah (PP)  Nomor 128 Tahun 2015 tentang jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dengan demikian tidak ada lagi pungutan yang bukan mengacu ke PP tersebut.

Nah menariknya, di Kantor BPN Kota Kotamobagu, tidak lagi mengacu atas aturan yang diterapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 tahun 2015 serta PP Nomor 46/2002.

Seperti dialami oleh salah seorang warga Kotamobagu, yang meminta namanya tak dipublish, membeber penyimpangan yang dilakukan oknum-oknum di isntitusi tersebut, kepada sejumlah wartawan, terungkap biaya yang di kenakan untuk pengurusan pemisahan sertifikat induk dan balik nama biaya yang di keluarkan sungguh sangat fantastis, sebagaimana besaran pungutan yang diatas

“Ini sangatlah bertentangan dalam PP Nomor 46/2002 terkait besaran administrasi untuk pemecahan/pemisahan sertifikat sebesar Rp25 ribu rupiah, di luar dari biaya pengukuran tanah yang di lakukan yang masuk dalam penerimaan bukan pajak,” kata sumber, Rabu (07/09/2016).

Ketika dilakukan upaya konfirmasi kepada Kepala Kantor BPN Kotamobagu, Freddy A Kolintama dan Kepala Bagian Tata Usaha A Y Opit, salah satu staf Loisa Manoppo, yang ditemui sejumlah wartawan, mengatakan sebaiknya menemui pimpinan saja. “Baiknya ketemu pimpinan kami langsung,” kata Loisa.

Loisa pun berinisiatif untuk menemui pimpinannya, namun ketika kembali dari ruang pimpinan kantor BPN, Loisa kepada sejumlah wartawan yang menunggu, mengatakan pimpinan lagi istirahat. “Maaf pimpinan lagi istirahat,” tutur Loisa.

(Aditya Manoppo)

Artikulli paraprakWagub Sulut Turut Rayakan Gerakan Tanam Padi dan Bolmong Menanam
Artikulli tjetërLidik Krimsus Pertanyakan IPPKH PT JRBM

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.