Arsyad: Syaratnya Masukan LPj Tahap Pertama
BOLTIM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) bakal tidak akan mencairan Dana Desa (Dandes) tahap II untuk 80 desa, sebesar 40 persen, apabila Laporan Pertanggungjawaban (Lpj) tahap I tahun anggaran 2016, tidak dimasukan.
kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Pemkab Boltim, Arsyad Mamonto, Rabu (01/09/2016), menegaskan syarat untuk dicairkanya Dandes tahap II oleh Pemerintah Pusat, itu berdasarkan LPj tahap 1, yang hingga kini belum ada satupun pihak Desa yang memasukannya. Sementara proses pengusulan permintaan pencairan harus dilakukan antara bulan Agustus ini hingga bulan September.
“Syaratnya pencairan tahap II, harus ada LPj tahap pertama,” terang Arsyad.
Ditegaskannya, melihat pencairan tahap II, kana mengalami kemoloran, maka pihak BPMPD Pemkab Boltim, mulai tanggal 29 Agustus, telah menurunkan tim ke desa-desa guna menjemput LPj Dandes tahap pertama hingga 15 September. “Kita sudah menurunkan tim untuk menjemput LPj tersebut,” ujarnya.
Lanjutnya, adapun salah satu dari penyebab keterlambatan LPj dimaksud, adanya perubahan regulasi yang harus menyesuaikan. karenannya, LPj yang dijemput oleh tim hingga 15 September akan di laporkan ke pusat, agar Dandes tahap kedua segera di cairkan. “Deadlinenya 15 September,” singkatnya.
(tim koc)