Beranda Bolmong Batas Akhir Perekaman eKTP 30 September

Batas Akhir Perekaman eKTP 30 September

285
0
Pemkab Bolmong Usul KIA 2017
Drs Iswan Gonibala, Kepala Disdukcapil Pemkab Bolmong.

BOLMONG— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong), melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), mengimbau kepada warga terkait batas akhir pengurusan perekaman eKTP tanggal 30 September 2016.

Demikian dikatakan Kepala Dinas Dukcapil Pemkab Bolmong, Drs Iswan Gonibala, Senin (26/09/2016), dimana Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, mengatakan batas terakhir perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP pada 30 September 2016.

“Pemberian batas itu ditetapkan untuk mendorong masyarakat meluangkan waktu membuat e-KTP,” kata Iswan.

Lanjutnya, dengan diberikan pembatasan waktu perekaman e-KTP makin membludaknya warga datang di kantor Dukcapil Pemkab Bolmong, untuk melakukan perekaman e-KTP.

“Mereka (Warga, red), datang dan memadati kantor kami, dan sejak pagi mereka mengambil nomor antrean,” ujarnya.

Ditambahkan, memasuki pekan terakhir ini, warga yang akan mengurus e-KTP terus membludak. Bahkan mereka betah menunggu pelayanan.

“Dalam pelayanan perekaman eKTP harus menambah jam kerja, dan ini merupakan konsekwensi kami selaku pelayan,” tuturnya.

Olehnya, Iswan mengimbau kepada warga khusunya wajib KTP, untuk segera datang mengurusnya. “Sebab dengan KTP, dapat membantu kita dalam hal-hal urgen,” tutupnya.

Matox

Artikulli paraprakOktober 247 CPNS Bolmong Kantongi SK 100 Persen
Artikulli tjetërPemkab Bolmong Genjot Ranperda APBDP 2016

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.