BOLMONG— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong), melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), mengimbau kepada warga terkait batas akhir pengurusan perekaman eKTP tanggal 30 September 2016.
Demikian dikatakan Kepala Dinas Dukcapil Pemkab Bolmong, Drs Iswan Gonibala, Senin (26/09/2016), dimana Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, mengatakan batas terakhir perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP pada 30 September 2016.
“Pemberian batas itu ditetapkan untuk mendorong masyarakat meluangkan waktu membuat e-KTP,” kata Iswan.
Lanjutnya, dengan diberikan pembatasan waktu perekaman e-KTP makin membludaknya warga datang di kantor Dukcapil Pemkab Bolmong, untuk melakukan perekaman e-KTP.
“Mereka (Warga, red), datang dan memadati kantor kami, dan sejak pagi mereka mengambil nomor antrean,” ujarnya.
Ditambahkan, memasuki pekan terakhir ini, warga yang akan mengurus e-KTP terus membludak. Bahkan mereka betah menunggu pelayanan.
“Dalam pelayanan perekaman eKTP harus menambah jam kerja, dan ini merupakan konsekwensi kami selaku pelayan,” tuturnya.
Olehnya, Iswan mengimbau kepada warga khusunya wajib KTP, untuk segera datang mengurusnya. “Sebab dengan KTP, dapat membantu kita dalam hal-hal urgen,” tutupnya.
Matox