KOTAMOBAGU – Tak kurang dari 509 tenaga pengajar di 16 Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), lingkup Pemerintah Kota Kotamobagu, terhitung sejak tanggal 1 Oktober, status kepegawaiannya akan berubah menjadi guru milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Ke 16 SMA/SMK yang terdaftar di wilayah hukum Pemerintyah Kota Kotamobagu terdiri dari: SMA Negeri 1 sampai Negeri 4, SMA Katolik Theodorus, SMA Kristen, dan SMA Islam. Untuk SMK diantaranya SMK Negeri 1 dan 2, serta 7 SMK swasta.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kotamobagu, Dra Hj Rukmi Simbala MAP, melalui Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan dan Menengah (Dikmen), Kadri Bangol SPd ME, saat berpapasan dengan kotamobaguonline.com, Minggu (04/09/2016), menjelaskan tidak ada yang terkecuali untuk guru untuk SMA sederajat, akan terjadi peralihan statusnya dari naungan pemerintah Kota, akan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi.
“Peralihan tersebut mengacu pada Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta dipertegas lagi melalui peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) No 1 tahun 2016. Ini harus kita patuhi dan wajib hukumnya untuk dilaksanakan regulasinya,” kata Bangol.
Dijelaskannya, peralihan status tersebut tidak mengikat kepada guru ASN saja, melainkan guru non ASN juga masuk didalamnya. Bukan gurunya saja yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi, tetapi soal pendanaan, sarana dan prasarana serta dokumen adminstrasinya.
(Muttu Alamsyah Mokoginta)