KOTAMOBAGU – Sedikitnya 28 pelanggaran Lalu Lintas (Lalin), selang 2 (Dua) jam, terjaring pada operasi rutin Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bolaang Mongondow, di jalan Kampus, Kelurahan Mogolaing Kecamatan Kotamobagu Barat, Selasa (06/09/2016).
Kasat Lantas Polres Bolmong, AKP Romel Pontoh, melalui Kanit Patroli Satlantas, Iptu KM Lasut, mengataka operasi rutin ini, dilakukan untuk menertibkan semua kendaraan yang surat-suratnya tak lengkap serta pengemudinya.
“Baik itu kendaraan roda dua, tiga dan empat, suratnya tak lengkap menjadi target operasi kami untuk menertibkannya,” kata Lasut.
Perlu diketahui, kata Lasut, meski hanya dua jam operasi rutin di jalan Kampus, sejak pukul 08.00 hingga 10.00 wita, sudah membuahkan hasil. Dan tim operasi rutin menggelar razia di beberapa titik yang telah di targetkan.
“Untuk pagi ini, di jalan kampus, setelah itu kami berpindah tempat,” tutur Lasut.
Sekedar diketahui, pelanggaran yang dijaring terdiri, 15 kendaraan tak memeiliki surat lengkap. 6 pengedara ditahan Surat Izin Mengemudi (SIM), karena kendaraan yang dikemudikannya tak memiliki STNK serta 7 STNK ditahan karena pengemudinya tak mengantongi SIM.
(Sugianto Paputungan)