Beranda Berita Utama TL Kepala SKPD Harus Ada Izin Bupati

TL Kepala SKPD Harus Ada Izin Bupati

329
0
15M Buat Jalan Serasi Dumoga
Pj Bupati Bolmong, Adrianus Nixon Watung SH

BOLMONG – Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Adrianus Nixon Watung SH, tegaskan kepada seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), ketika melakukan perjalanan dinas Tugas Luar (TL), harus mendapat izin persetujuan dari kepala daerah.

“Bgai kepala SKPD yang akan melaksanakan TL, harus ada izin dari atasannya,” tegas Watung, Kamis (25/08/2016).

Penegasan sekaligus imbauan Pj Bupati Nixon Watung, ini juga diperkuat oleh Sekertaris Daerah (Sekda)  Drs Ashari Sugeha, dimana izin dari atasan atau kepala daerah, harus ada. Sebab mengingat terjadi susuatu hal yang tak diinginkan.

“Izin TL hanya satu pintu, dan saya selaku Sekda, hanya bersifat mengetahui saja,” terang Ashari Sugeha.

Penerapan dilakukan oleh Bupati ini bertujuan untuk lebih memaksimalkan dan lebih focus pada kinerja SKPD masing-masing agar penyerapan anggaran untuk tahun 2016 ini, lebih baik.

“Selain itu juga ada penghematan untuk pengeluaran perjalanan dinas yang dinilai cukup besar,” tutur Ashari.

Lanjut Ashari, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong, memberikan kelonggaran untuk  setiap pimpinan SKPD sampai ditingkat Kabid maupun Kabag, boleh lakukan TL, asalkan itu sifatnya sangat penting sekali atau mendapat perintah kepala daerah dalam hal ini Bupati.

“Jika tidak mendapat restu atau izin TL, kita jangan memaksakan kehendak,” tegas Ashari.

Peliput: Endri Tanjung

Artikulli paraprakKPP Pratama Kotamobagu Gelar Sosialisasi Tax Amnesty Pajak
Artikulli tjetërMusda KNPI Kotamobagu, Ali Aduka Didukung 54 OKP

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.