Beranda Berita Utama Tersangka Kasus Komix Baru 3 Orang

Tersangka Kasus Komix Baru 3 Orang

769
0
Tersangka Kasus Komix Baru 3 Orang
Penyitaan Ribuan Kartun Komix illegal oleh Polres Bolmong, di gudang PT BOUM

KOTAMOBAGU – Satuan Reserse Narkoba Polres Bolaang Mongodow (Bolmong), baru berhasil menetapkan 3 orang tersangka kasus komix. Sebelumnya, telah menetapkan 2 orang tersangka masing pemilik toko Tita TT alias TI dan Manager PT Boum ON alias Win beberapak waktu lalu, kini bertambah satu orang yakni RR alias Rik kepala divisi PT Boum sebagai tersangka ke 3.

Kapolres Bolmong, AKBP William Simajuntak SIK SH MH, melalui Kasat Narkoba, AKP Hanny Lukas SE,  Selasa (23/08/2016) malam, menjelaskan, ketiga tersangka kasus penemuan Komix ilegal siap edar di salah satu gudang di kelurahan Tomuboi, Kecamatan Kotamobagu Timur (Kotim) beberapa waktu lalu.

“Sebelumnya baru dua tersangka ditetapkan, setelah dilakukan pengembangan penyelidikan tersangkanya bertambah satu orang yakni RR alias Rik, selaku kepala divisi PT Boum,” kata Lukas.

AKP Hanny Lukas, menegaskan, tidak menutup kemungkinan tersangkanya akan bertambah. Sebab tim Satuan Reserse Narkoba Polres Bolmong, terus melakukan pengembangan penyelidikan. “Kita bisa lihat, awalnya dua tersangka resmi ditetapkan, sekarang bertambah satu orang tersangkanya,” tutur Lukas, seraya menambahkan pihaknya terus mendalami masalah kasusu ini.

Peliput: Sugianto Paputungan

Artikulli paraprakKadir Mangkat Usul Ashari Sekda Definitif
Artikulli tjetërKebakaran 3 Unit Rumah di Bongkudai Boltim Renggut 1 Nyawa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.