KOTAMOBAGU – Satuan Reserse Narkoba Polres Bolaang Mongodow (Bolmong), baru berhasil menetapkan 3 orang tersangka kasus komix. Sebelumnya, telah menetapkan 2 orang tersangka masing pemilik toko Tita TT alias TI dan Manager PT Boum ON alias Win beberapak waktu lalu, kini bertambah satu orang yakni RR alias Rik kepala divisi PT Boum sebagai tersangka ke 3.
Kapolres Bolmong, AKBP William Simajuntak SIK SH MH, melalui Kasat Narkoba, AKP Hanny Lukas SE, Selasa (23/08/2016) malam, menjelaskan, ketiga tersangka kasus penemuan Komix ilegal siap edar di salah satu gudang di kelurahan Tomuboi, Kecamatan Kotamobagu Timur (Kotim) beberapa waktu lalu.
“Sebelumnya baru dua tersangka ditetapkan, setelah dilakukan pengembangan penyelidikan tersangkanya bertambah satu orang yakni RR alias Rik, selaku kepala divisi PT Boum,” kata Lukas.
AKP Hanny Lukas, menegaskan, tidak menutup kemungkinan tersangkanya akan bertambah. Sebab tim Satuan Reserse Narkoba Polres Bolmong, terus melakukan pengembangan penyelidikan. “Kita bisa lihat, awalnya dua tersangka resmi ditetapkan, sekarang bertambah satu orang tersangkanya,” tutur Lukas, seraya menambahkan pihaknya terus mendalami masalah kasusu ini.
Peliput: Sugianto Paputungan