Beranda Bolmong Sekda Warning Dandes tak Dipihak Ketigakan

Sekda Warning Dandes tak Dipihak Ketigakan

235
0
Pemkab Bolmong Genjot PAD Pajak
Drs Ashari Sugeha

BOLMONG – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Dra Ashari Sugeha, Selasa (23/08/2016), mewarning, seluruh Sangadi (Kepala Desa, red) untuk tak dipihak ketigakan dalam hal pengelolaan Dana Desa (Dandes).

“Dandes merupakan program Presiden Joko Widodo, yang tujuanya untuk pemberdayaan masyarakat agar terlibat langsung dalam setiap perencanaan dan pembangunan di Desa,” kata Ashari

Dikatakan Ashari Sugeha, sesuai Undang-Undang (UU) nomor 6 tahun 2014 tentang desa, setiap desa sudah diberikan keleluasaan untuk mengatur kewenangannya berdasarkan aturan.

“Ada kerangka acuan yang wajib dipenuhi dalam pengelolaan dana desa, termasuk tidak mempihak ketigakan terutama pembangunan fisik,” tuturnya.

Ditegaskannya, Dandes merupakan program untuk meningkatkan kesejahteraan serta kualitas hidup masyarakat. “Nah, setiap kegiatan yang sudah direncanakan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) hendaknya melibatkan masyarakat desa. Agar masyarakat merasa dilibatkan dalam setiap pemanfaatan anggaran maupun proses pengawasan,” ujarnya.

Ashari juga mewarning, bila pekerjaan yang tidak mampu dikerjakan oleh manusia sehingga membutuhkan alat besar, seperti pembangunan jalan, para pelaksanaan teknis kegiatan, hendaknya menyewa alat tersebut. Tidak untuk dipihak ketigakan.

“Semua kegiatan yang dibiayai melalui Dandes harus bermanfaat untuk masyarakat,” tuturnya.

Endri Tanjung

Artikulli paraprakKomputer Pertama Steve Jobs Ditawar 6,7 M
Artikulli tjetër54 JCH Bolmong Resmi Dilepas

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.