KotamobaguOnline.com, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli Psikolog Universitas Indonesia Antonia Ratih Anjayani untuk dimintai keterangan atau pendapatnya, dalam sidang lanjutan kasus kopi beracun, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (15/08/2016) hari ini.
Ketua Tim Penasihat Hukum Jessica Kumala, Otto Hasibuan, sempat mengajukan keberatan karena JPU menghadirkan ahli psikologi Antonia Ratih Anjayani. Sebab, menurut Otto yang bersangkutan pernah diminta penyidik Polda Metro Jaya untuk memeriksa psikologi Jessica. Dikhawatirkan saksi ahli tidak objektif memberikan keterangan dan cenderung berpihak.
“Saudara telah memeriksa Jessica di Polda Metro Jaya. Seorang ahli harus independen,” ujar Otto, di PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin tadi
Merespon keberatan itu, JPU Ardito tidak sependapat dengan penasihat hukum terdakwa.
“Kami tidak sependapat dengan penasihat hukum. Meski ahli pernah membantu penyidikan, kapasitas beliau cukup kompeten untuk menilai peristiwa yang terjadi,” ungkapnya.
Menengahi perdebatan antara penasihat hukum dan JPU, Ketua Majelis Hakim Kisworo, kemudian memutuskan pemeriksaan saksi ahli psikologi dilanjutkan, dan keberatan penasihat hukum akan dicatat.
Dalam persidangan, saksi ahli psikolog Antonia Ratih Anjayani menyampaikan keterangannya terkait psikologi terdakwa Jessica pada saat kejadian. Menurutnya, Jessica terlihat tenang saat korban Wayan Mirna Salihin mengalami keracunan. “Terlihat tenang, tidak ada kepanikan,” katanya.
Ia juga menilai gerak-gerik Jessica melalui kamera pengawas atau CCTV, pada saat datang ke Kafe Olivier, korban mengalami keracunan, hingga korban dibawa ke rumah sakit.(bsc)