Beranda Berita Utama Pj Bupati Setujui Tiga Ranperda Inisiatif DPRD

Pj Bupati Setujui Tiga Ranperda Inisiatif DPRD

282
0
Pj Bupati Bolmong Nixon Watung, Setujui Tiga Ranperda Inisiatif Dewan Untuk Dibahas Jadi Perda

KotamobaguOnline.com, BOLMONG – Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Adrianus Nixon Watung SH, akhirnya menyetujui atas pembahasan tiga Rencangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inistiaf Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kamis (18/08/2016), melalui rapat paripurna dewan. Pelaksanaan paripurna ini digelar usai penetapan perda persetujuan pelaksanaan APBD 2015.

Adrianus Nixon Watung, dalam sambutanya, menyampaikan rapat paripurna kedua DPRD Kabupaten Bolmong, sehubungan dengan penyampaian tanggapan dan pengantar tiga Ranperda  inisiatif dewan, tentang tata cara pengadaan barang dan jasa di desa, ranperda tentang pembentukan peraturan daerah Kabupaten Bolmong, dan Ranperda tentang penanggulangan bencana.

Menurut Bupati  selaku pemerintah Kabupaten Bolmong, pihaknya menyetujui tiga Ranperda inisiatif ini, untuk dibahas pada tahap selanjutnya.

Ketiga Ranperda inisiatif tersebut, saya akan memberikan masukan tentang maksud dan tujuan yaitu, ranperda inisiatif dewan, tentang tata cara pengadaan barang dan jasa di desa, mengacu pada peraturan kepala lembaga kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah nomor 13 tahun 2013, tentang pedoman dan tata cara pengadaan barang dan jasa di desa, sehingga hasil pengadaan barang dan jasa tersebut dapat bermanfaat untuk memperlancar penyelenggaraan pemerintahan desa dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Sedangkan Ranperda inisiatif tentang pembentukan peraturan daerah kabupaten Bolmong, memuat materi-materi pokok yang disusun secara sistematis dalam rangka pembentukan produk hukum daerah, mulai dari tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan dan penetapan, serta pengundangan, sehingga terwujud peraturan daerah yang memiliki kejelasan tujuan dan dapat dilaksanakan, serta berdaya guna dan berhasil guna.  Demikian pula Ranperda inisiatif tentang penanggulangan bencana, merupakan pedoman dan arahan yang sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah dan badan nasional penanggulangan bencana, terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi secara adil dan setara.

“ketiga Ranperda inisiatif dewan ini, sangatlah tepat untuk dijadikan landasan dan acuan, dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di kabupaten bolaang mongondow,” ujarnya.

Dimana kata Watung, berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, maka penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan oleh dprd dan kepala daerah, berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, dan diberi mandat oleh rakyat untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah.  Sementara pemberlakuan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tersebut, membawa perubahan yang signifikan terhadap pembentukan perangkat daerah, yakni dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran berdasarkan beban kerja, yang sesuai dengan kondisi nyata di masing-masing daerah.

“Hal ini juga sejalan dengan prinsip penataan organisasi perangkat daerah yang rasional, proporsional, efektif dan efisien. Disamping itu sebagai tindaklanjut dari peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah, serta dalam rangka mewujudkan pembentukan perangkat daerah yang sesuai dengan prinsip desain organisasi, maka perangkat daerah didasarkan pada asas efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, fleksibilitas dan intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah,” tuturnya.

Ditambahkannya, secara garis besar OPD Pemkab Bolmong terdiri dari:

  1. Sekretariat Daerah Kabupaten Bolmong, dengan kriteria tipe A.
  2. Sekretariat DPRD Kabupaten Bolmong, dengan kriteria tipe C.
  3. Inspektorat Daerah Kabupaten Bolmong, dengan kriteria tipe A.
  4. Dinas Daerah Kabupaten Bolmong, terdiri dari :
  5. Dinas Sosial dengan kriteria tipe A.
  6. Dinas Kesehatan tipe A.
  7. Dinas Pertanian tipe A.
  8. Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil tipe A.
  9. Dinas Koperasi dan UKM tipe A.
  10. Dinas Kelautan dan Perikanan tipe A
  11. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana tipe A.
  12. Dinas Pangan tipe A.
  13. Dinas transmigrasi dan tenaga kerja tipe a;
  14. Dinas Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral tipe B.
  15. Dinas Pendidikan tipe B.
  16. Dinas Pemuda dan Olahraga tipe B.
  17. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang tipe B
  18. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tipe B
  19. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman tipe B
  20. Dinas Komunikasi dan Informatika tipe B
  21. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan tipe B
  22. Dinas Perhubungan tipe B
  23. Dinas Perpustakaan tipe B
  24. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan tipe B
  25. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa tipe C
  26. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tipe C.
  27. Satuan Polisi Pamong Praja tipe A.
  28. Badan Daerah terdiri dari :
  29. Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah tipe A.
  30. Badan Keuangan Daerah tipe A.
  31. Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan tipe B.
  32.   Kecamatan dengan kriteria tipe a, terdiri dari Kec. Passi Timur, Kec. Passi Barat, Kec. Dumoga Barat, Kec. Sangtombolang, Kec. Lolak, Kec. Poigar, Kec. Dumoga Timur, Kec. Dumoga Utara, Kec. lolayan dan Kec. Bolaang.
  33. Kecamatan dengan kriteria tipe b, terdiri dari kec. Dumoga Tengah, Kec. Dumoga Tenggara, Kec. Dumoga Timur, Kec. Dumoga dan Kec. Bilalang.

Bupati menambahkan dengan rancangan peraturan daerah usulan pemerintah Kabupaten Bolmong, tentang pembentukan dan susunan Organisasi Perangkat Daerah “Saya selaku Pj Bupati pemerintah Kabupaten Bolmong, berharap kepada pihak DPRD, kiranya dapat mendukung dan menyetujui Ranperda ini, untuk dibahas pada tahap selanjutnya,” tutupnya.

Peliput: Chandra Putra Damopolii

Artikulli paraprakPj Bupati Bolmong Sampaikan KUA-PPAS Perubahan APBD 2016
Artikulli tjetërWatung Lakukan Peletakan Batu Pembangunan SMKN Bolaang

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.