KotamobaguOnline.com, KOTAMOBAGU – Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (KPPTSP) Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, Noval Manoppo SE ME, tegaskan, pengurusan izin usaha baik yang baru ataupun memperpanjang harus menyertakan kartu peserta BPJS. Ini telah diberlakukan mengingat pengurusan izin usaha sudah mulai meningkat dari tahun-tahun sebelumnya.
“Kepada pelaku usaha setiap melakukan pengurusan atau memperpanjang izin usaha wajib melampirkan Kartu BPJS baik pihak pemilik perusahaan, karyawanawan, serta para pekerja,” kata Noval, Jumat (19/08/2016)
Menurut Noval, penyertaan kartu BPJS tersebut, telah di atur dalam Undang-undang No 24 Tahun 2013 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Peraturan Presiden No 111 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan. “Jadi tidak ada alasan lagi bagi pelaku usaha,” tegasnya.
Ditambahkannya, dengan melampirkan kepemilikan kartu BPJS, menunjukan bahwa Pemerintah Kota turut memperhatikan jaminan kesehatan warganya, terutama pekerja. Sekaligus menuntut agar perusahan tidak melalaikan kewajiban melindungi pekerjanya dengan mengasuransikan mereka.
Dikatakannya juga, penerapan itu berlaku bagi semua Perusahaan. Baik itu, perusahan BUMN, BUMD, Swasta, Pelaku Usaha Makro (UKM) tanpa terkecuali.
“Dengan adanya penerapan kebijakan Undang-Undang ini, maka dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah di Kotamobagu. Ini sangat bersesuaian dengan program Pemerintah Pusat,” tutupnya.
Peliput: Samsu Melangi