Beranda Berita Utama Penyelenggara Pemilu Harus Independen

Penyelenggara Pemilu Harus Independen

348
0
Pj Bupati Bolmong bersama Komisioner KPU RI Arief Budiman.saat memukul pentongan, tanda tahapan Pemilukada Bolmong di mulai

KotamobaguOnline.com, BOLMONG – Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Adrianus Nixon Watung SH, menegaskan penyelenggaran Pemilihan Umum (Pemilu), harus independen.

Hal ini, ditegaskan Pj Bupati Nixon, Sabtu (30/07/2016), saat peresmian dan Lounching tahapan penyelenggaraan Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolmong, tahun 2017, juga peluncuran Website KPU Bolmong dan Maskot KPU, yang dilaksanakan di lapangan Daagon, Kecamatan Lolak.

Kegiatan tersebut, dilaksanakan oleh, Komisi Pemulihan Umum Daerah (KPUD) Bolmong, turut dihadiri KPU Pusat Arif Budiman, komisioner KPUD Provinsi Sulut), serta jajaran Forkompinda, Ketua DPRD Welty Komaling SE MM, Sekretaris Daerah (Sekda) Drs Ashari Sugeha, Komisioner KPUD se Bolaang Mongodow Raya, Pimpinan Partai Politik, LSM, dam OKP.

Diketahui, kegiatan serimonial ini, didahului dengan penjemputan adat serta pemukulan Kokukulan dalam bahasa daerah (Gentongan) secara serentak bersama dengan Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se Kabupaten Bolaang mongondow menandakan proses tahapan pilkada dimulai, oleh Komisioner KPU Pusat Arif Budiman.

Pj Bupati Bolmong, Adrianus Nixon Watung SH, dalam sambutanya, menyampaikan terselenggaranya momentum ini perlu kita apresiasi  dan respon positif bersama, mengingat muatan dan manfaatnya yang sangat besar bagi kesuksesan penyelenggaraan Pemilukda.

“Untuk itu atas nama pemerintah dan masyarakat Bolmong, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan se tinggi-tingginya kepada KPUD  Bolmong atas terselenggaranya agenda strategis saat ini,” kata Watung.

Menurut Nixon Watung, faktor utama sukses tidaknya penyelenggaraan pemilukada adalah sangat ditentukan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), KPU dan Bawaslu, sebagai lembaga penyelenggara pemilihan. “Lembaga ini sebagai pelaksana dan wasit  pada Pemilu, baik itu Legislatif maupun kepala daerah,” ujarnya.

Ditambahkannya, personifikasi anggota dan pimpinan lembaga penyelenggara harus independen dan tidak berasal dari partai politik manapun dalam rangka menghindari conflict of interest dari parpol yang mendukungnya.

Lanjut Watung, lebih dari itu, diperlukan sanksi tegas terhadap penyelenggara yang melakukan penyalagunaan kekuasaan (Abuse of Power), seperti manipulasi data dan jual beli suara.

“Sebab yang demikian akan menimbulkan polemik berkepanjangan serta kecurigaan publik secara berlebihan dapat ditepis, apabila kita laksanakan hajatan pesta demokrasi ini dengan benar sesua prosedur hukumnya,” sarannya.

Pj Bupati Nixon juga mengatakan, yang perlu diperhatikan adalah penjadwalan maupun penyiapan atau penyempurnaan atas berbagai regulasi terkait, memahami akan perspektif tersebut maka menjadi harapan kita semua. Dengan diresmikannya tahapan penyelenggaraan pemilihan dan wakil bupati Kabupaten Bolaang Mongondow saat ini, akan mampu mengimplementasikan konsep, pola dan aktualisasi  penyelenggaran pemilu pada tahun 2017 nanti, secara ideal dan benar-benar baik, efektif serta efisien.

“Dalam artian penyelenggaraan pemilihan kepala daerah akan dapat terselenggara dengan berpedoman pada asas mandiri,jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proposionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, Efisiensi dan efektifitas,” tutupnya.(tan)

Artikulli paraprakUngkap Jaringan Freddy Budiman, DPR Bakal Panggil Haris
Artikulli tjetërKomisioner KPU RI, Kunjungi Objek Wisata Pantai Bungin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.