KOTAMOBAGU – Kepala Dinas (Kadis) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Kotamobagu (KK), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Virgina Olii SE, Selasa (30/08/2016), mengimbau kepada warga yang belum mengatogi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (eKTP), khusunya berusia 17 tahun keatas untuk segera membuat keabsahan kependudukannya melalui perekaman elektrik secara gratis.
“Ketentuan dalam negeri, bagi masyarakat 17 tahun ke atas yang belum merekam agar segera melakukan perekaman e-KTP, dikarenakan perekaman tersebut,” kata Virgina Olii, kepada kotamobaguonline.com, Selasa sore diruang kerjanya.
Pasalnya, kata Olii, perekaman eKTP dibatasi sampai 30 September 2016 mendatang. “Jika pada waktu yang ditentukan ternyata ada masyarakat wajib KTP yang belum merekam, maka datanya akan dinonaktifkan,” tegas Virgina.
Perlu diketahui kata dia, pihak Dukcapil Pemkot KK, sebelumnya telah melakukan sosialisasi di tiap-tiap Desa dan Kelurahan di daerah ini, untuk segera melakukan perekaman e-KTP. “Dengan kita mengantogi eKTP, dampaknya positif dalam melakukan pengurusan kartu BPJS, SIM dan hal-hal lainnya,” tutupnya.
Aditya Manoppo