Salihi: Saya Tanda Tangan Bukan Izin Operasi, Tapi Surat Rekomendasi Perpanjangan HGU
KotamobaguOnline.com – Mantan Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Hi Salihi B Mokodongan, menegaskan izin usaha PT Melisa Sejahtera (MS), bergerak tanaman perkebunan kelapa genja, tidak pernah ditandatanganinya, melainkan rekomendasi perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU), di Desa Tiberias, Kecamatan Poigar. Bukan izin operasinya.
Sementara data yang tersebar bahkan demo 2 yang digelar oleh warga Desa Tiberias, dengan terang-terang menyebarkan surat izin, namun sama sekali tidak tertera nomor dan tanggal pengesahan izin usaha dari PT MS.
“Kalian catat, saya sama sekali tidak tanda tangan izin usaha PT Melisa Sejahtera, melainkan yang ditandatangani adalah surat rekomendasi atas perpanjangan penggunaan lokasi HGU yang merupakan aset milik Pemkab Bolmong,” terang Salihi, kepada sejumlah wartawan, Rabu (24/08/2016).
Pun kata Salihi, pihaknya mengatahui penandatanganan surat izin usaha, di wilayah poigar untuk tanaman perkebunan hanya pada tanaman kelapa sawit. Namun untuk izin usaha kepala genja sama sekali tidak di tandantanganinya.
“Saya sudah menyuruh untuk melacak keabsahan surat izin kelapa genja,” tutupnya.
Sekedar diketahui, pada demo yang kedua dipimpin oleh Firdaus Mokodompit cs, pada Senin (15/08/2016) silam, mendesak pemerintah melalui tuntutan agar izin Hak Guna Usaha (HGU) yang dikuasai PT Melisa Sejahtera (MS), yang bergerak di bidang tanaman perkebunan kelapa Genja untuk sebaiknya dicabut, karena sangat merugikan masyarakat khusunya petani.
Endri Tanjung