KotamobaguOnline.com, KOTAMOBAGU – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu, Dasplin SH MH menegaskan perkara perdata yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Badan Urusan Logistik (Bulog) dalam penyaluran raskin siap dikawal pihak kejaksaan.
“Jika ada laporan terhadap Bulog terkait pidana itu tidak masuk dalam kerjasama (MoU). yang diterima hanya kasus berkaitan dengan perkara perdata saja dan kami pihak kejaksaan siap mengawalnya hingga selesai, ” ungkap Kejari, usai penandatanganan nota kesepahaman memorandum of understanding (MoU) dengan Kepala Bulog Drs Bangsawan Muddin, belum lama ini di Aula Kantor Kejari Kotamobagu.
Dasplin menambahkan, hal ini mengingat kerja yang dibangun antara kedua bela pihak hanya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), khususnya dalam penanganan kasus tunggakan piutang raskin.
“Kita kerjasama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang ada di lingkup Kejari Kotamobagu. Sebagai Jaksa Pengacara Negara, kita siap membantu sekaligus mendampingi Bulog dalam menangani kasus yang merugikan keuangan negara, terutama dalam pendistribusian beras bulog,” ujar Dasplin.
Sementara itu, Kepala Bulog Sub Divre Bolmong DRS Bangsawan Muddin, mengatakan, kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut MoU antara Perum Bulog Divre Sulut, dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati).
Peliputan: Samsu Melangi