Beranda Berita Utama Jokowi: Langgar Hukum Silahkan Diproses

Jokowi: Langgar Hukum Silahkan Diproses

318
0
Presiden Jokowi, Jabat Tangan dengan Menteri ESDM Arcandra Tahar

KotamobaguOnline.com, JAKARTA – Berdasarkan UU 12/2006 tentang Kewarganegaraan, terbukti secara sah bahwa Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Archandra Tahar, adalah warga negara asing (WNA).

Kesimpulan itu disampaikan pengamat sosial politik Teddy Gusnaidi di akun Twitter @stone_cobain. Ketua Umum Logika Rakyat ini mengaitkan pernyataan MenkumHAM Yasonna Laoly, Archandra dan pendapat hukum Yusril Ihza Mahendra.

Dalam kultwit panjang, Teddy membeberkan sejumlah fakta dan alasan sehingga Teddy masih berstatus WNA. “4. Ternyata sesuai pengakuan @ArcandraTahar dia sudah mengembalikan semuanya soal paspor Amerika dan sekarang dia tetap jadi WNI. 5. Menkumham @LaolyYasonna juga sudah mengakui bahwa @ArcandraTahar memang memiliki paspor USA dan skrg sudah dikembalikan,” tulis ‏@stone_cobain.

Teddy mengutip pernyataan Yusril Ihza Mahendra soal Archandra yang sudah beralih kewarganegaraan dari WNA ke WNI.

“10. Dijelaskan oleh Pakar hukum Tatanegara Prof. @Yusrilihza_Mhd bahwa tidak semudah itu @ArcandraTahar beralih dari WNA jadi WNI… 12. Salah satu dari beberapa syarat yaitu @ArcandraTahar Harus minimal 5 tahun berturut-turut tinggal di Indonesia. Faktanya tidak kan?” jelas @stone_cobain.

Teddy Gusnaidi pun menyimpulkan bahwa Presiden Joko Widodo sudah melanggar hukum terkait pemilihan Archandra Tahar sebagai Menteri ESDM. “15. Jadi jelas bahwa @jokowi sudah melanggar hukum.. silahkan saja diproses, simple kan? Terima kasih,” tutup @stone_cobain.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, mengakui bahwa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Archandra Tahar memiliki dua paspor, Amerika Serikat dan Indonesia.
“Memang beliau memiliki paspor dua, paspor warga negara Amerika dan paspor negara Indonesia,” ujar Yasonna kepada wartawan di Jakarta (15/08/2016).(int)

 

Artikulli paraprakArcandra Dipanggil ke Kantor Kemenko Polhukam
Artikulli tjetërBolmong Kekurangan Tenaga Penyuluh

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.