Kotamobagu ~ Hotel Sutan Raja Kotamobagu hingga saat ini belum juga dapat melunasi pajak kepada Pemerintah Kota kotamobagu.
Pihak hotel melalui sales menager, Ikhsan Marasabessy saat ditemui sejumlah wartawan belum lama ini mengatakan, Adapun satu kendala dari Sutan Raja yaitu tidak semua penyewa kamar ataupun penyewa gedung melaksanakan pembayaran secara cash.
“Hanya 50 persen yang bayar cash, Ada yang sampai tiga bulan baru dibayar. Masih ada Rp 970 juta yang belum masuk, Kemarin kami mengajukan surat ke pemkot bukan meminta penurunan jumlah pajak, tetapi meminta waktu pembayaran,” ujar ikhsan.
Data dari Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD), Sutan Raja Kotamobagu baru membayarkan pajak 10 persen hingga Maret 2016.
Kepala Bidang Pendapatan DPPKAD, Hamka Daun mengatakan bahwa pihaknya akan segera melayangkan surat peringatan bagi hotel yang menunggak pajak.
Peliput : Samsu melangi