KotamobaguOnline.com, KOTAMOBAGU – Ketua Gerakan Pemuda Ansor Kota Kotamobagu, Danni Iqbal Mokoginta SH, Senin (22/08/2016), minta kepada Pemerintah Kota (Pemkot), untuk mencabut izin Indomaret anak perusahaan milik PT Indomarco Prismatama. Karena tenaga kerja yang ada terkesan belum terdaftar, pada Dinas Sosial dan Tenaga Kerja.
Menurut Danni Iqbal Mokoginta SH, Indomaret perusahaan bergerak dibidang bisnis industri dan jasa diduga melakukan pembangkangan terhadap regulasi Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Data tenaga kerja yang dimiliki Indomaret, sampai saat ini belum dilaporkan ke Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Pemkot Kota Kotamobagu. Ya, kerena ini konsekwensi dari aturan yang berlaku, perlu adanya ketegasan dari pemerintah untuk mencabut izinnya,” tegas Danni Iqbal Mokoginta, yang juga anggota DPRD Kotamobagu Komisi I, membidangi Hukum dan Pemerintahan.
Kata Danni, pihaknya mencurigai dan menduga sejumlah karyawannya belum diasuransikan. “Saya menduga, ada hak-hak karyawan hingga saat ini sama sekali tidak diberlakukan oleh managemen Indomaret di Kotamobagu,” ungkapnya.
Seharusnya tambah Danni, bila perusahaan berkeinginan baik untuk berinvestasi di daerah ini, hendaknya mematuhi aturan dan perundangan yang berlaku, supaya tidak menimbulkan polemik dikemudian hari.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Pemkot Kota Kotamobagu, Haris Podomi SH, belum berhasil.
Terpisah, manager perizinan Indomaret wilayah Sulawesi Utara, Renaldo Tuwongkesong, menjelaskan pihaknya telah melaporkan masalah ketenaga kerjaan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, dan pelaporan kepada pemerintah Kota Kotamobagu tinggal menyusul.
“Perusahaan kami patuh dan taat kepada aturan, dan tidak mengabaikan hak-hak karyawan,” terang Aldo, sapaan Renaldo Tuwongkesong.
Peliput: Apin Dondo