BOLMONG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Momngondow (Bolmong), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), melalui Dinas Kependudukan dan Cacatan Sipil (Dukcapil), mempermudah pelayanan pengurusan Kartu Tanda Penduduk elektronik (eKTP).
Kepala Dinas Dukcapil Pemkab Bolmong, Drs Iswan Gonibala, menjelaskan, biasanya pengurusan eKTP, harus dilampirkan surat pengantar keterangan dari desa maupun kelurahan. “Kali ini tak demikian berdasarkan surat edaran dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) hanya melampirkan Kartu Keluarga (KK) saja,” terang Iswan, Kamis (25/08/2016)
Namun kata Iswan, saat ini pihaknya mengalami kendala hal teknis untuk melakukan perekaman eKTP. “Kendalanya adalah jaringan internet,” singkatnya.
Diketahui, saat ini wajib KTP di Kabupaten Bolmong, sekira 217.673 jiwa dan yang sudah mengantongi eKTP sekira 99.995 jiwa.
Endri Tanjung