Beranda Berita Utama DPRD dan Pemkab Bolmong Bahas OPD Baru

DPRD dan Pemkab Bolmong Bahas OPD Baru

720
0
DPRD dan Pemkab Bolmong Bahas OPD Baru
DPRD dan Pemkab Bahas OPD Baru, di ruang rapat komisi I

KotamobaguOnline.com, BOLMONG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Senin (22/08/2016), membahas dan mengkaji Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD), digedung dewan.

Pembahasan itu dilakukan setelah pihak Pemkab menyetujui  usulan Hak Inisiatif DPRD Bolmong, tentang OPD baru, sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016.

Rapat lanjutan tersebut langsung dipimpin oleh Anggota DPRD Marten Tangkere, dan turut di hadiri oleh tiga pimpinan DRPD, yakni Welty Komaling, Kamran Muchtar, Abdul Kadir Mangkat, serta Ketua dan anggota Komisi 1 Bidang Hukum dan Pemerintahan, Yusra Alhabsy, Moh Syahrudin Mokoagow, dan anggota DPRD lainya. Pihak eksekutif di Pimpin langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Drs Ashari Sugeha, Asisten Administrasi Umum Setda Dra Hj Ulfa Paputungan, Asisten pemerintahan Setda Christofel T Kamasaan, dan seluruh Pimpinan SKPD lingkup Pemkab Bolmong.

Ketua DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow, Welty Komaling SE MM, mengatakan berdasarkan peraturan pemerintah nomor 18, tentang OPD tahun 2016, pengganti peraturan pemerintah nomor 41 tahun 2007, sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk menyesuaikan sesuai ketentuan aturan tersebut.

“Pemda) diberikan tenggang waktu untuk melakukan pembahasan serta penetapan Ranperda menjadi Peraturan Daerah (Perda), paling lambat akhir bulan Agustus ini,” kata Welty. Hal lain juga disampaikan oleh  Wakil ketua Dekab Kamran Muchtar, menurutnya dengan diterapkannya OPD baru akan terjadi perubahan. “Secara otomatis terjadi perampingan dan pengabungan beberapa dinas, badan, dan kantor,” katanya.

Disamping itu pemerintah daerah harus memperhatikan tingkat kebutuhan daerah yakni muatan lokal, dimana hal ini penting dilakukan agar terjadi perimbangan antara kebutuhan daerah dan perangkat daerah agar OPD yang baru dapat menjawab tingkat kebutuhan dan tepat sasaran.

Sementara itu Sekda Drs Ashari Sugeha, disela-sela rapat pembahasan menyampaikan pemerintah daerah telah mengusulkan perubahan OPD berdasarkan nomenklatur  peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016, dimana sesuai dengan ketentuan tersebut secara keseluruhan  pemerintah, provinsi, Kabupaten, kota wajib mengurangi belanja pegawai sekitar 20 % (persen) dalam total belanja pegawai. Ashari mengatakan saat ini dengan adanya pengurangan opd berdasaran peraturan pemerintah tersebut pemerintah daerah sudah menghemat anggaran sementara sekitar 17 % (persen) dari anggaran belanja pegawai secara keseluruhan. “Besok (Selasa 23 Agustus, red), pemerintah daerah telah menugaskan Instansi Teknis yang dipimpin Asisten Administrasi Umum, Kepala BKD dan Bagian Organisasi untuk melakukan konsultasi ke BKN RI, MENPAN dan RB dan Komisi ASN, untuk mendapatkan masukan dan persetujuan atas nomenklatur usulan OPD yang akan diterapkan Pemerintah daerah kabupaten Bolaang Mongondow,” tutur Ashari.

Hmsbm/matt

 

Artikulli paraprakPeminat di LB2KPS Kotamobagu Membludak
Artikulli tjetërKadir Mangkat Usul Ashari Sekda Definitif

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.