DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Kamis (18/08/2016), mengelar rapat paripurna Pembicaraan tingkat II (dua) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penetapan persetujuan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) pada pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2015.

Rapat paripurna tersebut di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Welty Komaling SE MM, serta di hadiri oleh 22 anggota DPRD. Sebelumnya penetapan ranperda didahului oleh penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD melalui juru bicaranya, Moh Syahrudin Mokoagow, SPdI, dilanjutkan dengan pembacaan pemandangan akhir enam fraksi DPRD dan semuanya menerima Ranperda untuk ditetapkan jadi Perda. Keenam fraksi tersebut diantaranya, PDIP, fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat, Fraksi Gerindra, fraksi Kebangkitan Nasional Sejahtera.

Sementara itu Pj Bupati Bolmong, Adrianus Nixon Watung SH, dalam sambutannya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya, kepada ketua, wakil ketua dan segenap anggota DPRD, yang telah selesai membahas Ranperda, tentang LPj Pelaksanaan APBD 2015, sehingga dapat ditetapkan menjadi Perda.
“Semua ini dapat terlaksana dengan baik karena semangat yang tinggi dan komitmen kuat, antara pemerintah dan DPRD, dalam rangka mensejahterakan masyarakat di daerah ini,” kata Watung.
Dtegaskannya, semua ini tentunya perlu komitmen dan kerja keras kita, sehingga apa yang telah kita rencanakan bersama pada tahun 2017 dan seterusnya, dapat memberikan hasil yang lebih baik lagi.
(Endri Tanjung/adve)