
KotamobaguOnline.com – DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Senin (08/08/2018), mengelar Rapat Paripurna dalam rangka pembicaraan tingkat I atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggung Jawaban, atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan belanja Daerah (APBD) tahun 2015.
Rapat Paripurna tersebut secara resmi dipimpin sekaligus dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Bolmong, Welty Komaling SE MM, didampingi para wakil ketua, dihadiri oleh 23 Anggota DPRD dan Penjabat Bupati, Adrianus Nixon Watung SH. Rapat paripurna kali ini didahului dengan pembacaan pengantar penyampaian peraturan daerah tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kab. Bolmong Tahun anggaran 2015 oleh penjabat Bupati, serta dilanjutkan dengan pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD.

Penjabat Bupati Bolaang mongondow Dalam pengantar ranperda menyampaikan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten bolaang mongondow tahun anggaran 2015 yang telah kita laksanakan, tentunya berdasarkan rencana kerja pembangunan daerah dan kebijakan umum anggaran serta prioritas dan plafon anggaran, yang merupakan dasar dan acuan dalam penetapan peraturan daerah nomor 6 tahun 2014, tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten bolaang mongondow tahun anggaran 2015, sehingga pemerintah kabupaten bolaang mongondow telah menetapkan peraturan bupati bolaang mongondow nomor 27 tahun 2014 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten bolaang mongondow tahun anggaran 2015. Bupati nixon watung mengatakan rancangan peraturan daerah tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan apbd kabupaten bolaang mongondow tahun anggaran 2015, yang terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan, secara garis besar sebagai berikut : pada tahun 2015, pendapatan daerah yang bersumber dari pendapatan asli daerah serta pendapatan dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi terdiri dari dana bagi hasil pajak dan bukan pajak, dana alokasi umum, dana alokasi khusus, dana otonomi khusus, dana penyesuaian serta dana dari pemerintah provinsi berupa pendapatan bagi hasil pajak. Dimana secara keseluruhan sumber pendapatan tersebut pada tahun 2015 setelah perubahan dianggarkan sejumlah Rp. 820.252.853.297,00 dengan realisasi sampai dengan akhir tahun anggaran 2015 sebesar Rp. 809.358.151.745,00 atau 98, 67% dengan rincian sebagai berikut :
Ø pendapatan asli daerah pada tahun 2015 setelah perubahan dianggarkan sejumlah Rp. 39.720.989.500,00 realisasi sebesar Rp. 41.997.970.197,00 atau 105,73%.
Ø pendapatan dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi setelah perubahan dianggarkan sejumlah Rp. 713.654.538.797,00 realisasi sebesar Rp. 700.482.856.548,00 atau 98,15%.
lain-lain pendapatan daerah yang sah pada tahun 2015 setelah perubahan dianggarkan sejumlah Rp. 66.877.325.000,00 realisasi sebesar Rp. 66.877.325.000,00 atau 100%. untuk belanja daerah pada tahun 2015 setelah perubahan dianggarkan sejumlah Rp. 893.136.048.475,33 realisasi sebesar Rp. 823.962.657.331,40 atau 92,25%. dengan rincian sebagai berikut :
Ø belanja operasi yang digunakan untuk belanja pegawai, belanja barang, belanja hibah, belanja bantuan sosial dan belanja bantuan keuangan selama tahun 2015 setelah perubahan dianggarkan sejumlah Rp. 705.874.546.309,23 realisasi sebesar Rp. 644.253.622.654,60 atau 91,27%.
Ø belanja modal, yang digunakan untuk belanja tanah, belanja peralatan dan mesin, belanja bangunan dan gedung, belanja jalan, irigasi dan jaringan serta belanja aset tetap lainnya, selama tahun 2015 setelah perubahan dianggarkan sejumlah Rp. 184.261.502.166,10 realisasi sebesar Rp. 178.595.387.076,80 atau 96,92%.
Ø belanja tak terduga, selama tahun 2015 setelah perubahan dianggarkan sejumlah Rp. 3.000.000.000,00 realisasi sebesar Rp. 1.113.647.600,00 atau 37,12%. untuk pembiayaan daerah yang bersumber dari penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran atau silpa, setelah perubahan dianggarkan sejumlah Rp. 76.883.195.178,33 realisasi sebesar Rp. 76.873.623.905,33 atau 99,99%. sedangkan untuk pengeluaran daerah pada tahun 2015 setelah perubahan dianggarkan sejumlah rp. 4.000.000.000,00 realisasi sebesar Rp. 3.984.289.027,00 atau 99,61% yang terdiri atas penyertaan modal atau investasi pemerintah daerah setelah perubahan dianggarkan sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 realisasi sebesar Rp. 1.000.000.000,00 atau 100% serta pembayaran pokok hutang setelah perubahan dianggarkan sejumlah Rp. 3.000.000.000,00 realisasi sebesar Rp. 2.984.289.027,00 atau 99,48%. jumlah anggaran pendapatan dan belanja daerah yang saya sampaikan tersebut, merupakan gambaran umum pertanggungjawaban pelaksanaan apbd kabupaten bolaang mongondow tahun anggaran 2015.

Nixon Menambahkan pada kesempatan selaku pemerintah kabupaten bolaang mongondow, menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat, atas dukungan dan kerja sama yang baik dalam melaksanakan program-program pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, guna mensejahterakan masyarakat di kabupaten bolaang mongondow. Nixon Watung Berharap semoga apa yang kita laksanakan hari ini, akan membawa manfaat dan kemajuan serta mengantarkan hari esok yang lebih baik lagi, bagi daerah bolaang mongondow yang kita cintai bersama. Perlu diketahui dalam pemandangan umum 6 (enam) fraksi yakni fraksi PDIP, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat, Fraksi Gerindra, Fraksi Kebangkitan Sejahtera menyatakan menerima Ranperda APBD tahun 2015 untuk dibahas pada tahap selanjutnya. Turut hadir dalam kesempatan tersebut jajaran Forum Koordinasi Pemerintah daerah (Forkompinda), Kepala Dinas, Badan, Kantor, Bagian di Lingkup pemkab Bolmong serta camat, sangadi, Lurah se Kabupaten Bolaang Mongondow.(adv/aji)