Beranda Berita Utama Dinkes Limpahkan Kewenangan KPA ke Puskesmas

Dinkes Limpahkan Kewenangan KPA ke Puskesmas

384
0
Izin Depot Air Minum Isi Ulang Dipertanyakan
Dahlan Mokodompit SE, Kabid Program Kesehatan Dinkes Kota Kotamobagu

KOTAMOBAGU  — Guna meminimalisir kinerja, Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, telah mewacanakan pelimpahan kesenangan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) ke masing-masing Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) yang ada di daerah ini.

Kepala Dinkes Pemkot Kotamobagu, dr Nurjana Masloman, melalui Kabid Program Kesehatan, Dahlan Mokodompit SE, Senin (29/08/2016), mengatakan pelimpahan kewenangan KPA ke masing-masing Puskesmas, itu tujuannya untuk memaksimalkan program kerja yang ada.

“Wacananya sebagaimana telah dijadwalkan sesuai rencana Dinkes akan dilakukan pada tahun anggaran 2017,” kata Mokodompit, kepada sejumlah wartawan.

Dijelaskannya, pelimpahan kewenangan pada dasarnya bukan menambah beban kerja kepada pihak kepala Puskesmas. Akan tetapi bagaimana mereka bisa menyusun program kerja yang dituangkan dalam Rencana Kegiatan Anggaran (RKA), saat penyusunan pengusulan anggaran di DPRD nanti.

“Ini maksudanya agar pihak Puskesmas bisa mengerti dan paham tentang tata kelola keuangan dengan berdasarkan perencanaannya. Demikian juga menyangkut pembahasan di DPRD, agar pihak puskesmas bisa melakukan pembahasan secara langsung.” Terang Dahlan Mokodompit.

(Aditya Manoppo)

 

Artikulli paraprakPAN Jagokan Salihi, PD Masih Menganalisa
Artikulli tjetërLumoto Nilai Pemkab Bolmut Lambat Tangani Korban Puting Beliung

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.