Beranda Berita Utama Camat Modayag Induk Cegah Aksi Perambahan Hutan

Camat Modayag Induk Cegah Aksi Perambahan Hutan

377
0
Camat Modayag Induk Cegah Aksi Perambahan Hutan
Uyun K Pangalima, Camat Modayag Induk, Kabupaten Boltim

KotamobaguOnline.com, BOLTIM – Langkah Tepat yang dilakukan Uyun Pangalima SPd, Camat Modayag Induk, Kabupaten Bolaang Mongodow Timur (Boltim) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), dalam mencegah aksi perambahan hutan di wilayah Mo’oat dan hutan Atoga, patut diacungi jempol.

Menurut Uyun Pangalima tidakan pencegahan aksi perambahan, tersebut Sepweri (Seperti) tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 41 tentang, perambahan hutan. yang termaksud dalam SK itu, salah satunya Pemerintah Kecamatan (Camat) termasuk didalamnya untuk ikut melakukan pencegahan hutan. “Fungsi kita untuk menjaga dan mencegah, agar oknum atau warga yang tak bertanggungjawab tidak melakukan aksi perambahan hutan. Nah kita harus memberikan penyuluhan atau sosialisasi ke masyarakat khususnya di daerah Hutan Produksi Terbatas (HPT) Atoga-Moaat. Hal ini sesuai degan SK Bupati,” ucap Uyun Kunaefi Pangalima, kepada Kotamobaguonline.com, Rabu (24/08/2016) siang tadi.

Kata dia, areal hutan tersebut yang memang saat ini kita seriusi (jalur Atoga Mo’oat, red). Pasalnya, sudah sering dirambah potensi dan tanahnya untuk itu bisa dikatakan sudah pada titik rawan. “Dalam waktu dekat kita bekerjasama dengan Camat Moa’at yang baru saja dilantik untuk duduk bersama masyarakat disekitar Moot-Atoga, guna sosialisasi bagaimana menjaga bahkan mencegah perambahan hutan,” ujarnya.

Lanjutnya, pihaknya akan minta klarifikasi warga sekitar terkait amnesti kehutanan. “Kalaupun tidak ada maka, prosesnya kita lakukan secara hukum yang berlaku,” katanya.

Dia juga menegaskan, untuk tidak coba-coba melakukan perambahan serta pembalakan hutan. Dan yang membeli hasil dari pembalakan hutan tetap akan kena sanksi sesuai aturan. “Jika ada oknum ditemukan, sedang melakukan aksi perambahan hutan, saya akan bersedia menjadi saksi. namun begitu, kita juga ambil langkah pembinaan atau sosialisaai ke masyarakat agar janganlah merambah hutan. sebab, kita tidak main-main dalam hal ini,” tegas Uyun.

Dirinya menambahkan, pihaknya akan membentuk serta bekerjasama melalui Pemerintah Daerah (Pemda), melalui instansi terkait, sehingga terkoordinasi bersama pemerintah kecamatan. Kita bertindak untuk melakukan pemahaman kepada masyarakat.

“Sosialisasinya kepada warga itu, setiap ada pertemuan dengan warga. tim pengamanan hutan terdiri dari pihak kepolisian, kejaksaan, pengadilan serta dari Pemerintah daerah yakni, Dinas Kehutanan dan perkebunan, Polhut, BLH, dan kecamatan. tim terpadu tersebut dinamakan tim pengaman hutan. kita jaga arealnnya dikawasan HPT dan kawasan hutan dilindungi,” paparnya.

Tak hanya itu, pihaknya bakal lakukan pengantisipasian kebakaran hutan, dangan membentuk kelompok masyarakat peduli api yang nantinya, akan dilatih. Minimal satu kelompok 15 orang per kecamatan “Pastinya menggandeng instansi terkait. saya imbau, agar semua warga masyarakat yang berkebun diareal HPT untuk senatiasa berhati-hati dengan adanya musim kemarau saat ini. jangan sembarang buang puntung rokok. pastikan apinya padam sebelum meninggalkan kebun,” tutupnya.

Peliput: Ismi Santri Mamonto

 

Artikulli paraprakGugus III Kecamatan Bolangitang Barat Gelar KKG
Artikulli tjetërDPRD Sahkan APBDP Kabupaten Boltim 2016

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.