Beranda Berita Utama Bupati Boltim Diminta Copot Pejabat tak Kooperatif

Bupati Boltim Diminta Copot Pejabat tak Kooperatif

317
0
Bupati Boltim Diminta Copot Pejabat tak Kooperatif
Ir Hi Muhammad Assagaf

BOLTIM – Sekretaris Daerah (Sekda) Ir Hi Muhammad Asaggah, Minngu (28/08/2016), meminta kepada Bupati Sehan Salim Landjar SH, untuk segera mencopot pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), yang tidak kooperatif.

Permintaan pencopotan jabatan tersebut sebagaimana ditegaskan Sekda Boltim, Ir Muhammad Asaggaf, karena dinilai mengabaikan tugas sebagai abdi negara dan abdi masyarakat. Dimana Trimatra seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), Disiplin, Profesionalisme dan Loyalitas, sudah tidak lagi melekat kepada para pejabat tersebut.

“Contohnya pada saat pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2016, mulai dari tingkatan komisi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) ada beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), tidak hadir dengan alasan kurang jelas,” singgung Asaggaf.

Akibatnya kata Asaggaf, akhirnya pembahasan sempat terjadi penundaan hingga penetapan paripurna molor sampai jam 22:00 Wita malam.

“Ini membuktikan bahwa, kinerja SKPD, perlu di beri sanksi, karena tidak bertanggungjawab,” ungkap Asaggaf, dengan kesal, seraya meminta para wartawan untuk menulis besar-besar terkait permasahan ini.

“Kalian tulis dan akan tersebar ke publik luas, ada beberapa SKPD tidak kooperatif diminta kepada Bupati untuk segera dicopot dari jabatannya,” pintahnya.

Sekda juga manambahkan, makin banyaknya pejabat eselon II dan eselon III, terkesan malas masuk kantor. Akibatnya banyak pekerjaan yang tertunda, bahkan terbengkalai. “Mereka (pejabat SKPD, red) enak sekali. Dimana mereka dengan sesuka hatinya bekerja. Tidak berdasarkan program kerja serta agenda kerakyatan Pemerintah Kabupaten Boltim,” tuturnya.

Pihaknya pun, telah melakukan evaluasi kinerja para pejabat tersebut untuk dilaporkan ke Bupati. ada beberapa pejabat sering tidak masuk kerja bahkan, terancam akan dimutasi. “Hari kerja tetap PNS masuk. Begitu juga jam kerjanya sudah diatur. sebab, sesuai edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang, penerapan jam kerja Aparatur Sipil Negara,” tuturnya lagi.

(Ismi Santri Mamonto)

Artikulli paraprakPemkab Bangun Klinik Kesehatan Hewan
Artikulli tjetërWatung Tutup POR Poigar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.