Beranda Berita Utama BPBD Bolmong Imbau Warga tak Bakar Hutan dan Lahan

BPBD Bolmong Imbau Warga tak Bakar Hutan dan Lahan

721
0

BOLMONG – Ancaman musim kemarau saat ini terjadi di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Warga diimbau untuk tidak membakar hutan dan lahan, karena terancam sanksi pidana.

Kepala Badan Penaggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong, Ir Hj Channy Wayong ME, Kamis (25/08/2016), mengimbau kepada warga untuk sama-sama waspada terhadap situasi saat ini, terlebih datangnya musim kemarau, untuk tidak membakar hutan dan lahan, sebab kita akan berhadapan dengan hukum.

“Kita hendaknya selalu waspada, dan jangan sembarang membakar hutan dan lahan perkebunan. Sebab api mudah menjalar,” imbau Channy Wayong.

Mestinya kata Channy Wayong, bila kita membuka lahan perkebunan, hendaknya dengan cara baik dan benar, tidak boleh dengan cara membakar. Sebab ada ancaman berupa sanksi pidana.

“Jika terbukti serta kedapatan pembakaran hutan akan dikenakan pasal berlapis karena telah melakukan tindak pidana dan diancam dengan Undang-Undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan pasal 50 huruf D yang berbunyi setiap orang dilarang membakar hutan,” terang Kelapa BPBD Bolmong Channy Wayong.

Lanjutnya, pada pasal 78 ayat 3 ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 milar. “Kemudian pasal 78 ayat 4 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan dendan paling banyak Rp1,5 miliar,” ujarnya.

Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Pemkab Bolmong, Imran Nantudju, menambahkan,  Undang-Undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan pasal 56 ayat 1 menyatakan setiap pelaku usaha perkebunan dilarang membuka dan/atau dengan cara mengelola lahan dengan cara membakar karena dikenakan sanksi sesuai pasal 108 UU dengan ancaman pidana penjara 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 milar. “Apabila dilakukan oleh korporasi denda maksimal ditambah 1/3,” tambah Imran.

Endri Tanjung

Artikulli paraprakDukcapil Permudah Pelayanan eKTP
Artikulli tjetër682 Juta Dandes Sia Tepat Sasaran

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.