Beranda Berita Utama Astaga 70 Ha Kawasan HPT Dijadikan Perkebunan Tanpa Ijin

Astaga 70 Ha Kawasan HPT Dijadikan Perkebunan Tanpa Ijin

368
0
KPHP Gelar Reboisasi Hutan di Bolmong
Satu diantara Kawasan Hutan Gundul di Bolmong.

KotamobaguOnline.com, BOLMONG –  Tak kurang 70 hektare, wilayah hutan lindung dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), tepatnya di Desa Matali Baru, Kecamatan Lolayan, berada di kawasan Tongara, yang merupakan Daerah Aliran Sungai (DAS) Bobungayon, kuat dugaan telah dijadikan perkebunan tanpa ijin resmi dari pemerintah, oleh oknum pengusaha berinisial FB alias Fan.

Data yang berhasil diperoleh kotamobaguonline.com, Sabtu (13/08/2016), menyebutkan, ada sekitar 70 hektar hutan di wilayah Bolmong dan sekira 100 an hektare kawasan lindung yang berada di Kabupaten Bolaang Monngondow Selatan (Bolsel) tepatnya di Tapa’ Lika, telah digunduli dengan menggunakan alat berat jenis eskavator, dan akan di jadikan objek perkebunan kopi.

Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) Pasal 112, Diancam hukuman berupa sanksi pidana 5 tahun s/d 15 tahun penjara dan denda hingga miliran rupiah, terkesan tak digubris oleh oknum pengusaha lokal ini.

Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Bolmong, Imran Nantuju, ketika dikonfirmasi, mengatakan, menyangkut adanya  perombakan kawasan HPT, yang ada di Tongara, sudah ditindak lanjuti.

“Kami telah melayangkan surat resmi hingga dua kali untuk memanggil yang bersangkutan untuk memintai keterangan. Namun sayangnya hingga saat ini tak kunjung penuhi permintaan pemanggilan tersebut,” terang Imran.

Ditambahkan Imran, ketika surat pemanggilan yang kedua tak digubris, pihaknya akan susul dengan pemanggilan surat ke tiga. “Apabila oknum terkait masalah ini, tidak datang hadir untuk mengklarifikasi, yang pasti, kasus ini kami akan dorong ke pihak penegak hukum, dan ditindak lanjuti surat ke Kementrian Kehutanan RI di Jakarta,” tegas Imran.

Imran menegaskan, lokasi atau kawasan yang di rambah itu, tidak memiliki ijin resmi dari pemerintah setempat.

“Ini adalah sebuah pembangkangan terhadap undang-undang. Dan kami dari instansi teknis terkait tidak akan membiarkan masalah ini, sebab terkesan telah melanggar hukum,” pungkas Imran.(chan)

 

Artikulli paraprakCara Bang Ali Lindungi Guru
Artikulli tjetërTatong Isyaratkan Maju di Pilwako Kotamobagu

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.