Beranda Berita Utama KPK Jadwalkan Periksa 3 Legislator Sumut

KPK Jadwalkan Periksa 3 Legislator Sumut

326
0

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Gatot Pujo Nugroho kepada DPRD Sumut. Dalam mengusut kasus ini, penyidik KPK menjadwalkan memeriksa tiga anggota DPRD Sumut dari Fraksi Hanura, Kamis (28/7).

Ketiga legislator tersebut, yakni Patar Sitompul, Fanotona Warumu, dan Ebenejer Sitorus, bakal diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas Muhammad Afan anggota DPRD Sumut dari Fraksi PDIP yang telah menjadi tersangka.

“Mereka (tiga anggota DPRD Sumut dari Fraksi Hanura) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MA (Muhammad Afan),” kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta.

Selain ketiga politikus Hanura itu, penyidik juga menjadwalkan memeriksa anggota DPRD Sumut dari Fraksi PKB, Januari Siregar, dan seorang ibu rumah tangga bernama Ainul Mardiah. Tak hanya itu, penyidik juga bakal memeriksa Tappil Rambe, tenaga ahli Wakil Ketua Pansus Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPRD Sumut, Muslim Simbolon. Lebih jauh, penyidik juga memeriksa dua tenaga ahli Pansus PAD Sumut, yakni Hendrik Gulo, dan Agus Suryadi serta tiga staf Pansus DPRD Sumut yakni, Rospita Pandiangan, Albert Sihaloho, dan Raymond Syaban. Seperti halnya tiga legislator Hanura, delapan orang lainnya yang dipanggil penyidik hari ini juga akan diperiksa untuk melengkapi berkasa Muhammad Afan.

“Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MA,” katanya.

Diketahui, KPK telah menetapkan tujuh anggota DPRD Sumut sebagai tersangka, yakni Muhammad Afan dan Budiman Nadapdap dari Fraksi PDIP, Guntur Manurung (Demokrat), Zulkifli Effendi Siregar (Hanura), Bustami (PPP), serta Parluhutan Siregar dan Zulkifli Husein dari Fraksi PAN.

Para wakil rakyat periode 2009-2014 dan 2014-2019 ini diduga telah menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho saat masih menjabat sebagai Gubernur Sumut. Suap ini diberikan Gatot untuk memuluskan sejumlah pembahasan antara Pemprov Sumut dengan DPRD, seperti persetujuan Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemprov Sumut tahun anggaran 2012, persetujuan APBD Pemprov Sumut 2013, pengesahan APBD 2014, pengesahan APBD 2015, persetujuan LKPJ Pemprov Sumut 2014, dan penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumut 2015.

Atas dugaan tindak pidana yang dilakukannya, tujuh legislator itu disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tujuh anggota dewan ini menambah panjang daftar anggota DPRD Sumut yang terjerat kasus suap dari Gatot. Sebelumnya, KPK telah menjerat lima pimpinan dan mantan pimpinan DPRD Sumut. Ketua DPRD Sumut, Ajib Shah; mantan Ketua DPRD Sumut, Saleh Bangun serta tiga Wakil Ketua DPRD Sumut, yakni Chaidir Ritonga, Sigit Pramono Asri, dan Kamaluddin Harahap telah divonis bersalah menerima suap dari Gatot.

KPK memastikan pengusutan kasus ini bakal terus bergulir. Tak menutup kemungkinan terdapat sejumlah anggota DPRD Sumut lainnya yang terlibat kasus ini.(bsc)

Artikulli paraprakPekerjaan Jalan Trans Sulawesi Putus Kontrak
Artikulli tjetërBRANI: Ansor Tolak Primordialisme

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.