Beranda Hukum & Kriminal Kasus Cabul di Lamongan Masuk Babak Baru

Kasus Cabul di Lamongan Masuk Babak Baru

581
0

KotamobaguOnline.com, LAMONGAN – Kasus pelecehan seksual yang dilakukan dua oknum mantan anggota Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) keagamaan terhadap seorang siswi Madrasah Aliyah (setingkat SMA) di Lamongan memasuki babak baru.

Dua saksi terlapor, yakni Muksin (40) dan Mahfudho (45), warga Paciran, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, berpotensi ditetapkan sebagai tersangka, menyusul reka ulang yang dilakukan pihak Kepolisian Resort Lamongan, pada Kamis (09/06/2016) lalu.

“Sampai hari ini, panggilan dua saksi terlapor, karena Jumat tanggal 15 Juli, mereka dipanggil ternyata tidak hadir. Minggu depan akan dilakukan gelar perkara. Kemungkinan setelah gelar perkara penetapan tersangka apabila unsur tindak pidananya terpenuhi,” kata kuasa hukum korban, Wellem Mintarja, Rabu (27/07/2016) malam.

Proses hukum terkait peristiwa memilukan ini, menurut Wellem cukup menyita tenaga karena berbagai kendala, terutama banyaknya kasus pencabulan dan perkosaan di unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Lamongan.
“Ini detik-detik terakhir proses hukumnya, karena memang kendala banyaknya perkara pencabulan dan pemerkosaan di unit PPA Lamongan, belum lagi Pilkades serentak se Kabupaten Lamongan, aerta piket pos jaga lebaran,” katanya.

Kasus ini menghebohkan masyarakat Paciran Lamongan, karena Muksin dan Mahfudho ternyata pernah bergabung dengan Ormas keagamaan yang gemar melakukan razia. Muksin sendiri dikabarkan pernah ditahan karena kasus bentrok berdarah antara FPI dan warga Dengok, Kecamatan Paciran pada Agustus 2013 silam.
“Muksin dulu pernah dipenjara saat tawuran antara Ormas tersebut dengan warga Dengok,” tambah Ainur Rohman, kerabat yang menjadi pendamping korban.

Sebelumnya, pelecehan seksual dilakukan terhadap korban RA (16), siswi sebuah sekolah swasta di Paciran, pada Sabtu (16/4/2016) lalu, sekitar pukul 20.00 WIB.
Sudah dua bulan peristiwa ini dilaporkan Wellem Mintarja ke polisi. Akhirnya polisi mengembangkan penyelidikan dengan melakukan rekonstruksi. Dalam gelar perkara tersebut diketahui, RA dipaksa Muksin membuka baju dan celananya untuk memperlihatkan payudara serta alat vitalnya.

Kepolisian Resort Lamongan unit PPA menggelar rekonstruksi kasus pencabulan dengan terlapor bernama Muksin, di Gunung Pendil Desa Paciran, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, Kamis (09/06/2016).
Dalam reka ulang tersebut Korban yang berinisial RA bersama rekannya Andre berboncengan sepeda motor hendak memperbaiki laptop ke arah Desa Sendang, Kecamatan Paciran. Namun, mereka diberhentikan di tengah jalan oleh Mahfudho dan Muksin dengan alasan berduan di tempat sepi.

Muksin memaksa korban RA berboncengan dengan Mahfudho, sementara Andre dipaksa ikut bersamanya. Sampai di TKP, Andre bersama Mahfudho berdiam di sebuah gubuk, sementara korban diajak oleh Muksin ke sebuah tempat.

Muksin memaksa korban untuk membuka kerudungnya, menanggalkan kaos yang dipakai korban, lalu memaksa membuka celana korban. Korban diancam akan dibawa ke kantor agama jika menolak. Korban yang ketakutan akhirnya menuruti keinginan pelaku.(ainur)

Artikulli paraprakTingkatkan Ekonomi Masyarakat, Nixon Gandeng BNI
Artikulli tjetërRuas Jalan Paret-Kotabunan Harus Ada RRL

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.