KotamobaguOnline.Com, Bolmong – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) dalam waktu dekat ini, akan memberlakukan Peraturan Bupati (Perbup) tentang perangkat desa. Hal ini menyusul dikeluarkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Assisten I Pemkab Bolmong, Chris Kamasaan mengatakan, Perbup terbaru yang akan diterapkan masih dalam tahap sosialisasi di 15 kecamatan dan 202 desa/kelurahan yang ada di Kabupaten Bolmong.
“Kalau tidak salah pembahasan Ranperda sudah bergulir di Dewan, kita tinggal menunggu, jika Ranperda-nya tuntas pastinya akan langsung action,” ungkap Kamasaan, Jumat (10/6/2016) kemarin.
Untuk diketahui, berdasarkan Permendagri 83, bagi aparat desa, minimal lulusan SLTA dan berumur minimal 20 tahun hingga 45 tahun. (*)