KotamobaguOnline.Com, Bolmong – Pemerintah Kabupaten Bolmong melalui Bagian Hukum berencana membatalkan tiga Peraturan Daerah (Perda) karena dianggap menghambat investasi.
Kepala Bagian Hukum Bolmong Hardiman Pasambuna, SH, mengatakan Pemkab Bolmong dengan DPRD Bolmong sudah terbitkan 100 Perda hingga saat ini (2007 sampai 2016), namun setelah dievaluasi, tiga diantaranya akan dibatalkan oleh pemkab dan DPRD karena dinilai menghambat investasi yang akan masuk ke Kabupaten Bolmong.
“Pemkab dan DPRD selalu bersinergis dalam membuat dan menyelesaikan Perda yang berkaitan dengan kepentingan daerah,” ujar Hardiman.
Terbukti, rata-rata pertahun, DPRD dan Pemkab mampu menyelesaikan 8 sampai 10 perda. “Ini merupakan bukti komitmen kami dalam meningkatkan pelayanan dan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Bolmong. Maka, jika ada Perda yang menghambat investasi akan kami batalkan agar dipermudah,” terangnya.
Ia menambahkan, memasuki pertengahan tahun 2016, sudah lima Perda yang selesai, sementara ada beberapa yang sedang dibahas. “DPRD bersama Pemkab masih sementara menyusun beberapa Perda diantaranya Perda terkait Adat, Budaya Bolmong, Tanah Adat, dan Bahasa Bolmong,” pungkas Hardiman. (*)