Beranda Bolmong Aturan Jam Kerja Bagi ASN Di Bolmong Pada Bulan Ramadhan

Aturan Jam Kerja Bagi ASN Di Bolmong Pada Bulan Ramadhan

232
0
Kabag Humas Bolmong Rafiah Dilapanga

KotamobaguOnline.Com, Bolmong – Jelang pelaksanaan Bulan Cuci Ramadhan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow menerbitkan surat edaran tentang perubahan jam kerja PNS pada Bulan Suci Ramadhan 1437 Hijriah.

Kepala Bagian Humas Pemkab Bolmong Rapiah Dilapanga, S.Pd, mengatakan perubahan jam kerja tersebut berdasarkan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2016 tentang jam kerja ASN, TNI dan Polri pada Bulan Ramadhan yang ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Bupati Bolaang Mongondow Nomor 197 tanggal 31 Mei 2016.

Lebih lanjut, dirinya mengatakan perubahan jam kerja ini berlaku sejak tanggal 6 Juni sampai dengan 1 juli 2016. Surat edaran ini untuk peningkatan kualitas pelaksanaan ibadah Puasa khususnya bagi PNS yang beragama Islam sehingga dipandang perlu dilakukan penyesuaian Jam Kerja.

Perubahan Jam Kerja :

Hari Senin-Kamis : Jam 08.00 – 15.00 Wita

Waktu Istirahat : 12.00 – 12.30 Wita

Hari Jum`at : Jam 07.00 – 11.30 Wita

Artikulli paraprakSekda Resmi Tutup Diklat Prajabatan golongan ll
Artikulli tjetërBupati Bolmong Resmikan Terminal Aspal Curah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.