Beranda Berita Utama BKD Terus Evaluasi Tenaga Kontrak, Kedapatan ‘Malas’ Akan Dirumahkan

BKD Terus Evaluasi Tenaga Kontrak, Kedapatan ‘Malas’ Akan Dirumahkan

275
0
Tenaga kontrak di kotamobagu saat apel pagi

KotamobaguOnline.com –Bekerja mencari nafkah sebagai tenaga kontrak memang tak selamanya indah, selain harus siap mengerjakan apapun yang disuruh untuk kepentingan kantor, juga harus siap ketika akan diberhentikan dengan tidak diperpanjang lagi masa kerjanya.

Itulah yang dialami  1311 tenaga kontrak di Kota Kotamobagu. disetiap tiga bulan atau triwulan akan dievaluasi. apabila dianggap bagus dalam bekerja maka akan diperpanjang dan apabila hasilnya tidak bagus maka akan dirumahkan atau putus kontrak.

Sementara untuk triwulan pertama ini, tidak sedikit kemungkinan ada tenaga kontrak yang akan dirumahkan. mengingat Badan Kepegawaian Diklat Daerah (BKDD) telah menyurat kepada pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar segera memasukkan daftar tenaga kontrak yang dipertahankan dan tidak.

“Yang menentukan mereka diberhentikan atau dilanjutkan adalah pimpinan SKPD, karena mereka yang lebih tau di lapangan. Surat pemberitahuan sudah dimintakan untuk diedarkan,” ujar Kepala BKDD Adnan Massinae, Rabu (13/4) pagi saat ditemui usai apel tenaga kontrak di Kantor Wali Kota Kotamobagu.

Adnan Massinae mengakui tenaga kontrak sangat dibutuhkan oleh pemerintah Kotamobagu, namun kalau yang dibutuhkan tidak bekerja dengan baik maka sebaiknya dikeluarkan.

“Ketika saudara (tenaga kontrak) sudah menandatangani kontrak berarti anda sudah siap. Ada pengorbanan waktu, keluarga, dan finansial saat itu. Ini bulan April, sudah habis masa kontrak anda. Kalau diperpanjang syukur, kalau tidak silahkan tanyakan kepada diri anda sendiri,” ujar Adnan.

Namun meski demikian, Adnan juga berterima kasih kepada tenaga kontrak yang sudah bekerja dengan baik yang setiap apel selalu ia terlihat hadir. “Ada teman yang malas ingatkan, jangan dibantu dengan tanda tangan, dia akan tambah malas. Anda sangat dibutuhkan tapi kami membutuhkan orang untuk bekerja. Anda bekerja untuk kepentingan masyarakat banyak bukan untuk wali kota, bukan untuk wakil wali kota,” ujarnya.

Ia menambahkan ketika ada tenaga kontrak yang tidak mengikuti apel sampai batas waktu maka akan segera dirumahkan. “Kalau saya kedapatan tiga kali tiga absen apel tidak ada. Maka saya sendiri yang akan mengeluarkan. Gunanya apel itu koordinasi ada tukar informasi di apel,” ujarnya.(sam)

Artikulli paraprakMaster Chef Ini Akan Berkunjung ke kotamobagu
Artikulli tjetërBaleg DPRD Bolmong Bahas Ranperda Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.