Beranda Bolmong Baleg DPRD Bolmong Bahas Ranperda Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Baleg DPRD Bolmong Bahas Ranperda Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

296
0
Ilustrasi Ranperda

KotamobaguOnline.Com, Bolmong – Badan Legislasi (Baleg) DPRD Bolmong membuat dan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, di Aula Ramadina, Lolak, Selasa (12/04/2016) kemarin.

Ranperda Inisiatif DPRD itu, dibahas personel Baleg dan Pemkab Bolmong, terdiri dari Ketua Baleg Marthen Tangkere SE, Yusra Alhabsyi SE, Syahrudin Mokoagow SAg, I Ketut Sukadi, Swempry Rugian, Ahadin Mamonto, Mas’ud Lauma SE dan I Nyoman Sarwa.

Pihak Pemkab Bolmong diwakili Asissten I Drs Chris Kamasaan MM, Kepala Bagian Hukum Hardiman Pasambuna SH, dan para Camat se-Bolmong. “Ranperda ini sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 13 Permendagri Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa,” ujar Marthen Tangkere.

Kepala Bagian Hukum Pemkab Bolmong, Hardiman Pasambuna SH mengatakan, pihak Pemkab akan segera merancang Draff Ranperda tersebut. “Setelah itu akan dikonsultasikan di Biro Hukum Pemprov Sulut,” ujar Hardiman.

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan untuk persyaratan perangkat desa pendidikan paling rendah SMA sederajat dan umur 20 sampai 42 tahun untuk diangkat menjadi Perangkat Desa sebagaimana pada pasal 2 Permendagri 83/2015, sangat sulit dihindari. “Kita tidak bisa mengubah persyaratan pendidikan dan umur di Permendagri ke Perda. Karena pasti akan ditolak Biro Hukum Pemprov. Sangat jelas tidak boleh keluar dari Permendagri,” ungkap Hardiman.

Hardiman membuka adanya celah guna mengatur persyaratan pendidikan dan umur itu sesuai kondisi dan kebutuhan yakni melalui Peraturan Bupati (Perbup). “Nanti ada Perbup sebagai Pedoman Teknis. Semua masih bisa dikonsultasi, tapi Perda tetap ikut Permendagri,” Pungkasnya. (*)

 

Artikulli paraprakBKD Terus Evaluasi Tenaga Kontrak, Kedapatan ‘Malas’ Akan Dirumahkan
Artikulli tjetërDinas Pendidikan Akan Gelar O2SN

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.