KotamobaguOnline.Com, Bolmong – Majelis Perbendaharaan Tuntutan Ganti Rugi Pemkab Bolmong yang diketuai sekretaris Daerah Drs. Ashari Sugeha melaksanakan sidang lanjutan terhadap beberapa Pengelola keuangan dilingkungan pemerintah kabupaten bolaang mongondow yang berdasarkan hasil pemeriksaan dikenai tuntutan ganti rugi (TGR).
Wakil Ketua Majelis TGR, Dra. Hj Ulfa Paputungan, mengatakan sidang ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti temuan kepada pengelola keuangan di SKPD yang terkena tuntutan ganti rugi, untuk itu setiap pengelola keuangan wajib mengembalikan TGR selama kurun waktu yang telah dituangkan.
“Pihak majelis menyidangkan satu persatu dan dimintai pertanggung jawabkan, untuk segera menyelesaikan tuntutan ganti rugi yang berlaku bagi perorangan, dimana pada saat sidang bagi mereka yang dikenai TGR wajib membuat pernyataan tertulis dengan memenuhi kewajiban menyelesaikan TGR sesuai dengan batasan waktu yang telah ditentukan,” ujar Ulfa.
Lebih lanjut, dirinya menjelaskan bahwa sesuai aturan bagi yang tekena TGR wajib mengembalikan selama 2 tahun, jika sampai waktu tersebut tidak diselesaikan, “maka pihaknya akan merekomendasikan ke aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti,” tegas Ulfa.
Menurut Ulfa, untuk keseleuruhan yang sudah terperiksa bersedia untuk mengembalikan TGR baik dengam ditempuh dengan pemotongan gaji yang bersangkutan, berdasarkan kesepakatan dan ada yang langsung menyetorkan ke Kas Negara.
“Pemkab akan terus berupaya berbenah untuk mencapai opini yang lebih baik dari tahun sebelumnya,” kata Ulfa
Majelis MP-TGR tersebut terdiri dari Ketua Majelis Drs. Ashari Sugeha, Wakil Ketua majelis Dra.Hj. ulfa paputungan MM, sekretaris Majelis Abdul Latief Inspektur Daerah, dan anggota Kabag Hukum setda Hardiman Pasambuna dan Donal Kolintama Kabid Akutansi DPPKAD.(*)