KotamobaguOnline.com – Mantan Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow 2 periode 2001-2006 dan 2006-2011, Marlina Moha Siahaan akrab disapa MMS akan mengikuti sidang putusan Sela dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Dana TPAPD Triwulan III Kabupaten Bolaang Mongondow tahun anggaran 2011 sebesar 4. 810. 425, 000, hari ini, (15/3) di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Manado.
Penasehat Hukum MMS, Veri Satria Dilapanga, S.H. saat dihubungi wartawan KotamobaguOnline membenarkan sidang tersebut. dimana menurutnya sidang itu adalah Putusan Sela terhadap Eksepsi dari Penasehat Hukum MMS terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Ia benar kalau tidak ada aral melintang MMS akan disidangkan kembali pada besok hari, namun itu baru sidang putusan sela namanya. terkait dengan eksepsi yang kita sampaikan kepada jaksa beberapa waktu lalu,” terang pengacara muda ini.
Dilapanga menilai, di sampaikannya Eksepsi ini, mengingat surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum itu tidak jelas, tidak cermat maka dianggap surat dakwaan itu batal demi hukum, sesuai dengan Pasal 143 Ayat (2) huruf b KUHAP.
Dia menjelaskan surat dakwaan terhadap MMS didakwa secara bersama- sama dengan Drs. Ferry L Sugeha, Mantan Sekda Kabupaten Bolmong dan Drs Farid Asimin Mantan Sekda Kabupaten Bolmong. sedangkan diketahui bersama dana TPAPD sebesar Rp. 4. 810, 425.000, dimana MMS didakwa menikmati sebesar Rp. 1.250.000.000,- tidaklah benar.
“Coba anda cek dilapangan atau anda konfirmasi di pemda dana TPAPD triwulan III tahun 2011, sebesar 4.810.425.000,- dicairkan kapan ? yang kami tahu lewat bukti yang kami miliki, pencairan Dana TPAPD cair pada bulan Augustus 2011, itukan Bupati nya Pak Salihi sedangkan klien kami MMS pada bulan dan tahun itu tidak lagi menjabat selaku Bupati Bolaang Mongondow, MMS berakhir purna tugas pada tanggal 5 Mei tahun 2011, artinya waktu dan tempat kejadian Tempus locus deliknya Perbuatan yang dituduhkan kepada MMS keliru atau salah alamat kemudian fakta itu mana mungkin MMS harus disama-samakan dengan Ferry l Sugeha, atau Farid Asimin, dari mana unsur-unsur tindak pidana MMS didakwa bersama-sama dengan Ferry L Sugeha, dan apakah itu perbuatan berlanjut sebagaimana surat dakwaan JPU?,” Tanya Dilapanga.
Diapun mengakui dakwaan JPU ada yang keliru atau salah kaprah tentang Tindak Pidana Korupsi TPAPD Triwulan III tahun 2011. “Termasuk teman-teman media juga, hanya menyoroti TPAPD Triwukan II tahun 2010, dimana antara Suharjo Makalalag dan Mursid Potabuga perna ada terjadi pinjam meminjam dana 1 M, Suharjo dan Mursid telah mempertanggung jawabkan dan mereka sudah menjalani hukuman putusan pengadilan TIPIKOR kemudian itu yang di ekspos dana TPAPD 1 M mengalir kepada MMS, kalo anda tanya itu krimalisasi kepada MMS, anda nilai sajalah, kami selaku Penasihat Hukum bicara fakta hukum,” Terangnya. (*)