Beranda Kotamobagu Wali Kota Kotamobagu Lapor Pajak Dengan e-Filing

Wali Kota Kotamobagu Lapor Pajak Dengan e-Filing

248
0

KotamobaguOnline.comWali Kota Kotamobagu Ir Tatong Bara melaksanakan pelaporan pajak dengan e-Filing. Pelaporan pajak juga dilakukan pejabat lainnya seperti Ketua DPRD, Wakil Walikota dan Sekretaris Kota menyampaikan SPT PPh Tahun Pajak 2015 menggunakan e-Filing.

“Kita sebagai teladan untuk masyarakat, hari ini kita mulai dengan pelaporan SPT dari pemangku kepentingan tertinggi di pemerintahan ini yakni saya selaku wali kota, wawali, sekda, dan ketua DPRD Kotamobagu,” ujar Tatong.

Penyampaian SPT Tahunan PPh ini, dilaksanakan dalam acara Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan 2016 yang diadakan oleh Kepala KPP Pratama Kotamobagu di Aula Kantor Wali Kota, Jumat (11/3).

Acara dihadiri pula para wajib pajak prominen di Kotamobagu. Penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2016 ini dilakukan melalui sarana e-Filing.

E-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT Tahunan PPh secara elektronik yang dilakukan secara  online  dan  real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak (http://www.pajak.go.id) atau Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP).

Dengan menggunakan e-Filing Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh kapan saja dan di mana saja dengan menggunakan akses internet.

Dengan e-Filing, penyampaian SPT Tahunan menjadi lebih mudah, cepat, dan aman tanpa harus terkendala dengan jalanan yang macet dan antrian Wajib Pajak yang panjang yang menyita banyak waktu dan biaya. Dengan e-Filing  penggunaan kertas dapat dikurangi sehingga lebih ramah lingkungan.

Penyampaian SPT Tahunan dalam acara Pekan Panutan ini sejalan dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 8 Tahun 2015 yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia (ASN/TNI/Polri) untuk mematuhi seluruh ketentuan peraturan perpajakan dengan mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak, membayar pajak, serta mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPh melalui e-Filing.

Kepala KPP Pratama Kotamobagu, Denny Tri Satrianto mengatakan pihaknya sengaja untuk mensosialisasikan cara mudah penyampaian SPT Tahunan melalui E Filing ini. “Ini sarana penyampaian SPT secara mudah melalui online,” ujarnya.

Selanjutnya tahun lalu 2015 target capaian pajak itu yakni 110 persen. Dari target Rp 471 Milliar, yang dicapai Rp 518 Milliar. “Di 2016 itu naik tanggung jawab menjadi Rp 665 milliar. Itu untuk BMR, Minsel dan Mitra,” ujarnya.

Peran pajak bagi pembangunan daerah adalah berupa transfer ke daerah dalam bentuk Dana Perimbangan. Dana Perimbangan yang terdiri dari Bagi Hasil Pajak / Bagi Hasil Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus.

Satrianto mengharapkan agar koordinasi aktif antara Pemerintah Kota kotamobagu dengan Direktorat Jenderal Pajak dalam memberikan data perpajakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2012 tentang Pemberian dan Penghimpunan Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan dapat lebih ditingkatkan lagi.

“Apabila para wajib pajak masih merasa kurang memahami baik mengenai aturan perpajakan maupun tata cara pelaporan melalui e-Filing dan tata cara pembayaran melalui e-Billing, wajib pajak jangan sungkan untuk datang ke Kantor Pelayanan pajak terdekat untuk berkonsultasi,” ujarnya. (sam)

 

Artikulli paraprakPemkab Bolmong Sambut HUT Ke-62
Artikulli tjetërPeserta Seleksi Jabatan Test Psikologi Pekan Depan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.