KotamobaguOnline.com — Dinas Kesehatan Kotamobagu melalui Kepala bidang promosi dan penyelamatan lingkungan, Dahlan Mokodompit, menjelaskan saat ini ada 71 depot air isi ulang belum mendapatkan izin Higienis dari Dinas kesehatan.
“Jadi setelah dicek, ada 71 Depot air isi ulang di Kotamobagu yang belum kantongi izin Higienis atau hanya standar air minum,” kata Dahlan belum lama ini.
Dahlan mengaku, pihak puskesmas dan dinas kesehatan sudah beberapa kali melakukan survey di lapangan terkait perizinan Higienis. Namun para pemilik Depot masih lalai mengurus izin tersebut. “Kita akan lihat nanti kalau tetap juga tidak diurus maka tidak segan-segan akan kami memberikan sanksi tegas kepada pemilik Depot yang tidak mengurus izin Higienis,” tuturnya.
Dia menjelaskan, setiap Depot yang akan baru beroperasi wajib mengurus izin Higienis terlebih dahulu, baru setelah itu mendapat izin dari kantor pelayanan satu pintu terkait pengurusan izin usaha.
“Harus megurus izin higinis terlebih dulu setelah ada rekomendasi dari Dinkes, baru izin usahanya diterbitkan oleh kantot Sintap” tambah Dahlan.
Dari data di Dinkes Kotamobagu jumlah Depot yang tersebar sebanyak 96 depot. Sedangkan yang mengantongi izin Higienis hanya 25 Depot. (sam)