KotamobaguOnline.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Sekretaris Kota (Sekot) Kotamobagu Tahlis Gallang SIP MM menegaskan pengawasan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun ini akan lebih diperketat. Dia mengaku akan membentuk tim reaksi cepat untuk menangani para ASN yang tidak disiplin.
“Jadi kita bersama dengan BKD akan bentuk tim reaksi cepat untuk penanganan ASN, ini juga untuk membantu SKPD mendeteksi para pegawainya yang lalai dan tidak disiplin,” ujar belum lama ini.
Ia menambahkan tim reaksi cepat yang dibentuk akan diambil dari masing-masing SKPD, termasuk tim kode etik. Namun kata Tahlis, siapapun bisa melaporkan ASN yang dianggap melanggar peraturan atau tidak disiplin.
“Laporan tim akan masuk ke Admin dan langsung dikirim ke kepala SKPD. Misalnya ada yang duduk santai di tempat makan saat jam kerja, admin langsung mengirim laporan itu ke kepala SKPD, bahwa anak buah Anda di sini tolong ditindaki. Ini untuk memaksimalkan kinerja dan tingkat disiplin ASN,” ujarnya.
Kepala Badan Kepegawaian Dan Diklat Daerah (BKDD) Kotamobagu, Adnan Masinae mengungkapkan bahwa laporan tersebut yang masuk ke Kepala SKPD, wajib di tangani secara cepat dan mebuat laporan ke BKDD untuk penindakan lanjutan.
“Kepala SKPD semua harus tanggap, kalau 1×24 jam tidak ada tindakan maka kepala SKPDnya yang akan mendapat sangsi” tegasnya.
Untuk mengirim laporan pelanggaran dikatakan Adnan bisa melalui via telepon atau menghubungi tim yang nantinya akan dibentuk pemkot.
Untuk sanksi bukan cuma dihukum, tapi ke pembinaan dan konsolidasi. Tim ini nanti akan ada wewenang memberi rekomendasi apakah sanksi bagi ASN nakal, mungkin sampai pada diberhentikan dari jabatan atau pemecatan, ini semua demi menjaga citra baik PNS, pungkasnya.
Dikatakannya juga, rencana pembentukan tim tersebut paling lambat pada April mendatang. “Iya kita masih sedang merancangnya itu sedang di kaji dan disusun oleh BKDD, secepatnya akan di realisasi” ungkap Adnan. (sam)