KotamobaguOnline.com,— Tim terpadu yang dibentuk Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu untuk menangani usaha-usaha penunggak pajak memastikan dalam watu dekat ini akan memanggil para pelaku usaha penunggak pajak untuk diberikan penegasan terkait waktu pembayaran pajak, regulasinya dan akibat yang ditimbulkan ketika menunggak pajak.
“Kita akan sosialisasikan kepada mereka para penunggak pajak, terlebih pengusaha yang tidak mengurus izin, dan pengusaha yang membayar pajak tidak sesuai,” ujar Sekretaris Kota (Sekot) Kotamobagu Tahlis Galang SIP MM selaku ketua Tim Terpadu, Saat dihubungi Sabtu (26/2).
Dia menambahkan, pertemuan ini penting untuk dilakukan, mengingat saat ini pemerintah Kota sedang berupaya untuk dapat meningkatkan PAD di tahun 2016 ini terutama disektor pajak retribusi.
Sekot pun mengakui pertemuan ini belum bisa dilakukan secepatnya mengingat Tim terpadu yang dibentuk masih terganjal oleh SK dari Walikota, namun dia memastikan dalam waktu dekat ini sudah ada.
“Tinggal menunggu walikota balik dari tugas luar akan langsung duterbitkan SK, nah kalau SK sudah ada kita akan panggil semua pelaku usaha,” Terangnya.
Sekot menegaskan, Tim terpadu yang dibentuk ini akan bertindak tegas kepada semua pelaku usaha, dan akan menindak semua penunggak dan pembayar pajak tidak sesuai, seperti peneguran sampai pada penutupan tempat usaha.
“Kita siap untuk melakukan penindakan terhadap pelanggar perda jika ada laporan dari SKPD terkait perizinan,” ujarnya. (sam)